Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPH21 kepada industri padat karya yang belakangan ini mengalami penurunan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui pemerintah mendapat masukan dari Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo) terkait insentif PPH 21 (DTP) yang diberikan pemerintah. Katanya lagi, pemerintah sedang mendiskusikan masukan tersebut.

Nanti kita bahas [PPH 21 DTP]. Nanti kalau sudah selesai akan kita informasikan, kata Anwar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah akan mengakomodasi seluruh opsi kebijakan yang diajukan pihak lain. Menurut dia, pemerintah akan memilih opsi kebijakan terbaik.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara lebih banyak angkat bicara. Dia tidak membantah atau membenarkan pembahasan pengecualian PPH 21 untuk industri padat karya ini.

Nanti kita bicara kebijakannya, jelas Suhasil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan insentif berupa PPH 21 untuk memulihkan industri padat karya atau menurunkan pendapatan pekerja. 

Kepala Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan, insentif pajak bagi pekerja di sektor padat karya bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional karena akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

“Kami minta pemerintah menaikkan PTKP [penghasilan tidak kena pajak] di masa kontraksi seperti dulu [Covid-19], atau misalnya,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, PPH 21 harusnya ditetapkan. kesampingkan.”, Rabu (30/10/2024). 

Seperti diketahui, stimulus bantuan PPH 21 telah dilaksanakan hingga tahun 2021 di masa pandemi COVID-19. Menurut Anne, insentif PPH 21 DTP bisa kembali diterapkan untuk mendorong kinerja industri padat karya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPH 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun belum ada tanggapan konkrit atas usulan tersebut.

“Itu [PPH21 DTP] bisa membuat perekonomian likuid daripada menyesal melalui bansos. Lebih efektif karena masyarakat bekerja, tapi PPH21 tidak dipungut pemerintah, tapi lebih banyak produk atau barang yang bisa diambil untuk kebutuhan rumah tangganya,” dia dikatakan. 

Senada, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, PPH 21 berupa pembebasan pajak bagi pekerja juga dapat meningkatkan penerimaan negara dibandingkan penerapan PPN 12% yang rencananya akan berlaku pada tahun depan. “Menaikkan PPN tidak selalu meningkatkan pendapatan, jadi hati-hati,” ujarnya. 

Dia mencontohkan peningkatan penerimaan negara pada masa pandemi COVID-19, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditengarai menjadi pembebasan pajak bagi banyak sektor. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel