Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan pajak produk plastik dan minuman manis kemasan (MBDK) dinilai dapat membantu meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 13 triliun.
Direktur Riset Kebijakan Fiskal CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan, pemerintah mempunyai kekuatan untuk merogoh kocek dalam-dalam dengan tetap mengenakan pajak pada produk plastik dan MBDK.
“Potensi pendapatan [keuntungan dari plastik dan MBDK] bisa sangat besar dan secara statistik bisa mencapai lebih dari Rp 13 triliun,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Akbar mengatakan, kekuatan tersebut jauh lebih besar dibandingkan target pemerintah yang menargetkan penerimaan pajak plastik sebesar Rp1,84 triliun dan penerimaan MBDK sebesar Rp4,38 triliun pada tahun ini berdasarkan Perpres No. 76/2023.
“Jadi kalau kita mau konsisten, kalau kita mau mengikutinya dengan baik, sebenarnya kita punya banyak ruang untuk menggalang dana pemerintah, minimal Rp 10 triliun,” jelasnya.
Di sisi lain, Akbar mengatakan penggunaan mata uang plastik dan MBDK bukanlah hal yang mudah, terutama dari segi detail regulasi dan kesiapan industri.
“Sering kali [rencana implementasi] tertunda dan kita tahu bahwa implementasinya telah tertunda berkali-kali. “Tetapi tujuannya adalah untuk membuka penerimaan negara yang luas dan tidak bertambah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah masih menyusun rencana pengenaan pajak produk plastik dan MBDK.
Dalam kesempatan lain, Direktur Teknologi dan Sumber Daya Departemen Keuangan DJBC Iyan Rubianto mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak plastik terhadap empat jenis produk, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren (styrofoam) dan plastik. Sedotan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap dua kelompok MBDK, yaitu minuman siap minum dan konsentrat kemasan untuk dijual.
Iyan menjelaskan, untuk minuman siap minum, produk yang dikenakan cukai antara lain jus buah yang dicampur dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lain seperti kopi, teh, soda, dan lain-lain, serta minuman khas Asia sebagai solusi penyegaran. .
Kisarannya jus buah, jus buah, minuman berenergi, minuman lain seperti kopi dan teh, kalau kopinya ada gulanya, kalau tidak ada gulanya tidak kena [cukai],” ujarnya.
Sedangkan untuk konsentrat yang dikemas untuk dijual, Barang Kena Pajak adalah yang berbentuk bubuk seperti kopi celup, cairan kental manis dalam bentuk sirup, dan yang berbentuk padat seperti kopi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA