Bisnis.com, JAKARTA – LPEM UI menunjukkan negara-negara berkembang kesulitan meningkatkan penerimaan pajak akibat mayoritas kegiatan ekonomi sektor informal. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk terus mengenakan pajak terhadap kegiatan ekonomi sektor informal.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Outlook 2025, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menjelaskan bahwa lapangan kerja/perusahaan informal dapat menyumbang hingga 40% aktivitas perekonomian di negara-negara dalam pembangunan. seperti Indonesia. .

Persoalannya, usaha/perusahaan informal tidak terdaftar pada administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya, negara-negara dengan jumlah sektor informal yang tinggi akan kesulitan meningkatkan pendapatan PPN meskipun tarifnya dinaikkan.

Selain itu, kenaikan tarif PPN memungkinkan melemahnya sektor formal yang sudah kecil. Merujuk pada hasil De Paula & Scheinkman (2010), LPEM UI menjelaskan bahwa pelaku usaha formal lebih memilih berdagang dengan pelaku usaha informal, terutama karena tarif PPN dinilai terlalu tinggi.

Dengan cara ini, kewajiban PPN dapat dihindari karena perusahaan formal membeli bahan baku dari pemasok informal tanpa memiliki faktur pajak.

“Tarif maksimum PPN dapat disesuaikan lebih rendah karena meningkatnya informalitas di suatu negara,” tulis laporan LPEM UI yang diumumkan Minggu (17/11/2024).

Untuk itu, LPEM UI memberikan catatan penting mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Meski kenaikan tarif PPN dapat mendukung pemulihan pajak berikutnya – pascapandemi, namun hal tersebut dapat juga mengurangi. daya beli masyarakat dan menyebabkan meningkatnya praktik penghindaran pajak.

Upaya pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sadar betul dengan mayoritas sektor informal di Indonesia. Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan mengenakan pajak terhadap aktivitas ekonomi bayangan.

Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga jenis kegiatan shadow economy. Pertama, underground economy yang bertujuan untuk menghindari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti melalui transfer pricing dan understatement.

Kedua, kegiatan ekonomi ilegal seperti perjudian online. Terkait ekonomi ilegal, Sri Mulyani mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

Ketiga, kegiatan ekonomi informal seperti pedagang kaki lima dan toko. Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan, cara identifikasi dan pelaksanaan kegiatan ekonomi akan berbeda-beda.

“Pemetaannya akan kita lakukan secara bertahap bersama menteri terkait dan koordinasi dengan menteri koordinator,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Sementara, lanjutnya, di lingkungan Kementerian Keuangan yang menangani shadow economy adalah Wakil Menteri Keuangan Anggit Abimanyu, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, Deputi Direktur Koordinasi Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Irawan Ferry mengatakan pemerintah berupaya mengubah usaha informal menjadi usaha formal melalui program kredit komersial rakyat (KUR).

Dalam konteks ini, lanjutnya, pemerintah menggandeng bank penyalur KUR. Ferry menjelaskan, perbankan harus memberikan pelatihan literasi keuangan kepada penerima KUR.

Dengan begitu, pihak bank akan menjelaskan berbagai manfaat program KUR sehingga pelaku usaha informal bisa menjadi formal. Salah satu manfaatnya, kata Ferry, adalah fasilitas BPJS.

Beda dengan sistem formal yang ada perlindungannya,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, diumumkan, Minggu ( tanggal 17). /11). /2024).

Sejalan dengan itu, berbagai program pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh bank penyalur diharapkan dapat membuat bisnis penerima KUR semakin berkembang. Jika terus berkembang, lambat laun bisnisnya akan menjadi lebih formal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel