Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat industri kakao Sindra Wijaya angkat bicara soal pembentukan badan pengelola perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Sindra mengatakan penggalangan dana dari kakao sangat sulit karena hampir 100% perkebunan dimiliki oleh petani kecil. Berbeda dengan kelapa sawit yang lebih mudah mengumpulkan dana karena sebagian besar perkebunan dimiliki oleh perusahaan multinasional.

“Akan sangat sulit untuk menggalang dana,” kata Sindra yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao (AIKI) itu kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2024).

Di sisi lain, Sindra mengungkapkan jumlah perkebunan dan petani kakao di Tanah Air semakin berkurang. Ia merujuk pada data International Cocoa Organization yang menyebutkan produksi biji kakao Indonesia pada 2021-2022 mencapai 180.000 ton.

Produksi pada 2022-2023 juga diperkirakan tidak berubah atau berada di angka 180.000 ton. Sedangkan produksi kakao pada tahun 2023-2024 diperkirakan menurun dari 20.000 ton menjadi 160.000 ton.

Akibatnya, permintaan biji kakao Indonesia diperkirakan akan menurun. Pada tahun 2021/2022, jumlah biji kakao Indonesia mencapai 460.000 ton dan diperkirakan berkurang 10.000 ton atau 450.000 ton pada tahun 2022/2023. Jumlah tersebut diperkirakan akan kembali menurun pada tahun 2023/2024 menjadi 430.000 ton.

Sindra yakin pemerintah berkomitmen membantu petani kakao. Ia mengatakan, industri Kakao telah mengusulkan program Gerakan Nasional Kakao (Gernas) selama 10 tahun terakhir untuk membantu petani meningkatkan produksinya.

Menurutnya, langkah ini akan sangat bermanfaat bagi para petani karena akan meningkatkan pendapatan yang diterima para petani. Mengingat sejak awal tahun 2024, harga kakao dunia meningkat drastis. 

“Hal ini jelas juga meningkatkan motivasi dan minat petani dalam melestarikan tanaman kakaonya,” tutupnya. 

Pemerintah, dengan Peraturan Presiden (Eksekutif) n. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, resmi menetapkan Pengelolaan Dana Perkebunan.

Peraturan yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober lalu itu mengatur mengenai perkebunan dan hasil perkebunan yang akan diatur dalam Dana Pengelolaan Perkebunan, antara lain kelapa sawit, kelapa, dan kelapa.

Pengelola Dana Perkebunan merupakan lembaga yang dibentuk untuk menghimpun, mengelola, mengatur, menyimpan dan menyalurkan dana. 

Uang berasal dari pelaku ekonomi perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang meliputi seleksi ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya serta pajak.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, pembaharuan perkebunan serta sarana dan prasarana perkebunan.

Berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel Check