Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diketahui akan menurunkan gaji pekerja swasta yang memberikan iuran tabungan bangunan (taper). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur iuran yang ditanggung peserta mencapai 3%.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemberi kerja akan menanggung beban iuran pekerja sebesar 0,5% dan pekerja menanggung beban menyetorkan sebesar 2,5% dari gajinya. Untuk sementara, mereka akan menanggung penuh besaran iuran tabungan wiraswasta, yakni 3%.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi menjelaskan, secara rasional ia khawatir program Tapera tidak akan mampu mendorong pekerja untuk memiliki rumah.

“Misalnya upah minimumnya NIS 3,5 juta, maka tunjangannya sekitar NIS 105.000 sebulan. Misal harga rumah minimalis Rp 250 juta, jadi butuh waktu 2000 bulan yaitu 166 tahun baru bisa mencairkan Rp 250 juta, kalau hanya dari tabungan Tapera kira-kira bisa diandalkan atau tidak ? ?” kata Ristadi, Selasa (28/5/2024).

Ristedi menilai ada kekhawatiran tambahan iuran Tapra akan membebani sebagian pekerja berpenghasilan menengah. Sebab, saat ini pekerja menanggung beban BPJS Ketenagakerjaan dan tunjangan BPJS Kesehatan.

Program Tapera juga disebut-sebut tidak akan membuahkan hasil jika hanya mengandalkan kontribusi finansial dari pegawai. Oleh karena itu, kata Ristedi, perlu dimasukkannya subsidi untuk mendukung kelanjutan program tersebut.

“Kalau tidak ada subsidi dari pemerintah sebesar 75% dari harga rumah. Misalnya, jika cukup pekerja yang menabung total 50 juta NIS di Tafra, mereka bisa mendapatkan rumah subsidi seharga 200 juta NIS,” dia menambahkan. menyimpulkan.

Sebagai informasi, mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dilakukan penyesuaian iuran yang ditanggung peserta sebanyak 3%.

Sementara itu, pemberi kerja akan membagi 0,5% iuran karyawan. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gajinya.

Untuk sementara, mereka akan menanggung penuh besaran iuran tabungan wiraswasta, yakni 3%.

Sedangkan pungutan biaya dari pihak swasta baru akan dikenakan selama 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.

Hal ini juga dijelaskan dalam § 68, yang menegaskan bahwa pemberi kerja karyawan yang tercantum dalam § 7 huruf saya (pegawai swasta) mendaftarkan pegawainya di BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel