Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan efektivitas Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja termasuk masalah gaji.
Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/10/2023) dan akan melaksanakan keputusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat DEPENA dalam merumuskan kebijakan gaji.
Padahal, sesuai putusan MK, untuk memperkuat Dipenas, kata Yasirli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar), Rabu malam (11/6/2024).
Selain memperkuat efektivitas Kementerian Negara, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan keberadaan Badan Kerjasama Tripartit (TCA).
Sebagai informasi, LKS tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan diskusi yang membahas permasalahan ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Arahan Presiden untuk mengoptimalkan keberadaan LKS nasional tripartit,” ujarnya.
Langkah ini juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kebijakan penetapan upah yang diatur dalam Pasal 81 Pasal 27 Pasal 88 Pasal (2) Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi menilai ungkapan yang terdapat dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak hidup pekerja/buruh yang bersifat kemanusiaan”.
Pernyataan, ‘Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,’ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi keputusan tersebut. . Kamis (7). /11/2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menambahkan ketentuan pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan dewan pengupahan daerah terlibat dalam perumusan kebijakan pengupahan.
“…tidak mempunyai kekuatan hukum sampai dijelaskan, ‘penggabungan dewan pengupahan daerah dimana komponen pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan menjadi komponen pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pengupahan,’” kata Siddhanta.
Sementara pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang menyusun aturan baru mengenai skema penetapan upah minimum. Berdasarkan data dunia usaha, Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menerbitkan peraturan baru sesuai batas waktu yang diberikan Prabo, yakni 7 November 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, konsep pengupahan patut dikaji dan dikaji lebih jauh. Selain itu, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha mengenai formula penentuan upah minimum.
Ia meminta peraturan yang akan diterbitkan disusun tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari segi logika agar tidak menimbulkan kontroversi baru di kemudian hari. Oleh karena itu, Indah mengutip pesan Yasirli meminta semua pihak memberikan waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun rencana pengupahan.
Jadi pesan Pak Menteri, kita lihat, kaji dulu, kata Indah saat audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Dinas Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (6/11/2024). )
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA