Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) angkat suara terkait rencana pemerintah melarang penjualan bensin baru atau mesin pembakaran dalam (ICE) pada tahun 2045.
Presiden I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, namun juga pelaku industri.
Sebab, akibat kebijakan tersebut, pangsa pasar segmen ICE yang dikuasai Badan Induk (APM) akan semakin hilang seiring melemahnya penjualan mobil.
“Semua pihak harus memberikan manfaat baik kepada pemerintah maupun pelaku industri,” kata Jongkie kepada Bisnis, Rabu (28/8/2024).
Perlu diketahui, sejauh ini industri otomotif masih lemah. Gaikindo mencatat sepanjang Januari hingga Juli 2024, total penjualan grosir mobil tercatat sebanyak 484.236 unit, turun 17,5% year-on-year dibandingkan 586.931 unit pada periode yang sama tahun 2023.
Sementara itu, penjualan mobil ritel turun 12,2% secara tahunan menjadi 508.050 unit pada tujuh bulan pertama tahun 2024, dari 578.891 unit pada periode yang sama tahun 2023.
Oleh karena itu, Gaikindo memastikan bahwa investasi APM di ICE tetap berkelanjutan seiring dengan transisi bertahap ke kendaraan listrik (EV).
“Kami bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkas Jongkie.
Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) saat ini sedang menyusun kebijakan yang akan menyusun peta jalan nasional.
Salah satu rencana kebijakannya adalah melarang penjualan kendaraan baru hemat bahan bakar (BBM) atau mesin pembakaran internal (ICE). Hal ini untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (EV).
Rachmat Kaimuddin, Deputi Direktur Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan sejauh ini mekanisme kebijakan untuk melarang kendaraan berbahan bakar baru telah dikembangkan.
“Itulah konteksnya karena Indonesia memiliki target nol emisi pada tahun 2060 atau lebih awal, yang berarti kita harus mulai menjual kendaraan tanpa emisi suatu saat nanti. Biasanya 15 tahun lagi dari target nol emisi.” Rachmat kepada Bisnis.
Artinya, seluruh kendaraan baru di Indonesia harus menjadi kendaraan zero-emission atau kendaraan tanpa emisi paling lambat pada tahun 2045.
Rancangan strategi dan peta jalan sektor otomotif nasional sejauh ini telah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi. Kementerian Sumber Daya Mineral dan Perencanaan Pembangunan Nasional / Babenas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel