Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah berencana menyalurkan subsidi BBM dan pupuk berdasarkan profil pengguna mulai tahun depan dalam program APBN 2025. Mungkinkah ini sinyal untuk mengurangi bahan bakar?

Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik pada firma riset media Center for Economic and Legal Studies (Celios), mengatakan pada dasarnya pemerintah terus bekerja keras untuk meningkatkan penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Salah satunya adalah pembatasan Pertalite melalui kode QR.

Media sedang menyelidiki apakah pembatasan kebijakan tersebut berlaku untuk subsidi listrik dan distribusi 3kg bahan bakar gas cair (LPG). Hanya rumah tangga yang memiliki kekuatan tertentu yang masih bisa mendapatkan bantuan.

Namun, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi terhadap negara-negara rapuh, langkah ini tidak berarti penarikan bantuan keuangan, ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24 Oktober 2024).

Dia mengatakan undang-undang tersebut akan lebih selektif dan hati-hati dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan perlindungan sosial.

Pemerintah mengamini alokasi bantuan dana negara yang tidak mencapai target. Orang kaya menikmati tempat ini.

Namun media menilai hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Prabowo dan Gibran di Kabinet Merah Putih karena pertimbangan politik. Dengan kata lain, Prabowo-Gibran masih belum mencapai tujuannya.

“Keputusan ini akan memperluas proses tidak kompeten kami dalam mendistribusikan bantuan kepada pihak yang dirugikan,” katanya.

Misalnya, distribusi subsidi tenaga surya tahun lalu dikendalikan oleh kelompok kaya, yang menguasai 26% dari total subsidi, sementara hanya 3% dari kelompok termiskin yang tertarik dengan subsidi tersebut.

Mirip dengan LPG, hanya 4% masyarakat termiskin yang menerima manfaat, dan 19% masyarakat terkaya menerima dana negara.

Pada APBN 2025, Kementerian Keuangan berencana melaksanakan rencana pengelolaan subsidi senilai Rp307,93 miliar.

Semula berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah disebut akan melaksanakan program tersebut secara sistematis.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kesiapan tenaga kerja masyarakat, status ekonomi dan/atau daya beli ketika mengalokasikan bantuan berdasarkan profil pengguna.

Lihat berita dan liputan lainnya di Google Berita dan Saluran WA