Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perdagangan Eceran Indonesia (Aprindo) menjelaskan alasan sejumlah pusat ritel modern membatasi pembelian gula pasir maksimal 1 kilo. 

General Manager Aprindo Roy N. Mandey mengatakan harga gula mengalami fluktuasi meski Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga jual ritel modern menjadi Rp 17.500 kilo pada April 2024.

Artinya, kami mencoba menjualnya dengan prinsip pemerataan ya satu orang [satu kilo], kata Roy di Balai Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah spekulan mempermainkan harga gula. Pasalnya, kata Roy, harga gula eceran jauh lebih murah dibandingkan di pasar tradisional.

Berdasarkan Panitia Harga Bapanas, pada Rabu (29/5/2024) pukul 14.41 WIB, harga gula konsumen di tingkat perdagangan eceran tercatat Rp 18.320 per kilogram.

“Kami tidak ingin masyarakat membeli di pedagang murah lalu menjualnya,” ujarnya. 

Untuk itu ditetapkan batasan maksimal 1 kilogram per orang, sehingga seluruh pelanggan dapat membeli produk ini dan mencegah permainan harga.

Sementara itu, pembatasan tersebut akan terus diberlakukan selama produksi gula tersedia dan pasokannya berfungsi dengan baik. 

Pemerintah melalui Bapanas pada 5 April 2024 resmi menaikkan harga referensi gula pasir menjadi Rp 17.500 per kilogram hingga 31 Mei 2024.

Kepala Bapanas Arif Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga gula disebabkan oleh kenaikan harga gula di pasar internasional dan penurunan nilai tukar rupee terhadap dolar AS. Reformasi juga dilakukan pada ritel modern untuk menjamin pasokan dan stok gula sebelum musim giling.

“Oleh karena itu, ini peluang bagi kita untuk mengembangkan produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim pabrik gula,” kata Arief pada Februari 2024. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel