Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan dengan peninjauan kembali Rencana Restrukturisasi Keuangan 1912 (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. 

Surat pernyataan OJK tidak berkeberatan terhadap RPK dikirimkan OJK melalui surat nomor S-20/D.05/2024 tanggal 1 Juli 2024 kepada peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Pengurus Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 diterima pada tanggal 1 Juli 2024

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan, regulator juga telah meminta perseroan menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan RPK.

Serta beberapa langkah agar RPK dapat terlaksana dengan baik, kata Herry dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (04/07/2024). 

Hery menambahkan, pernyataan tidak keberatan terhadap RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan analisis dan revisi terhadap perubahan yang diajukan pemerintah. pembayaran piutang kepada pelanggan dengan perkiraan hasil konversi, aset tidak lancar menjadi aset likuid.

Rencananya, 50% dana hasil konversi ini akan digunakan untuk membayar klaim secara pro rata kepada pemegang polis yang telah menyetujui pengurangan nilai manfaat (PNM) serta mengefisienkan biaya operasional agar lebih fokus pada bisnis yang dapat memberi nilai tambah bagi AJB Bumiputera 1912

Kaji ulang RPK kemudian memuat komitmen RUA, direksi, dan pengurus untuk berupaya semaksimal mungkin melakukan kaji ulang RPK dan bersedia dievaluasi secara berkala, termasuk menilai kembali pihak-pihak kunci serta mempertimbangkan opsi demutualisasi atau likuidasi AJB. Bumiputera 1912.

Hery mengatakan, pernyataan tidak keberatan OJK terhadap revisi RPK AJB Bumiputera 1912 dinilai manajemen merupakan babak selanjutnya dari rangkaian restrukturisasi keuangan RPK AJB Bumiputera 1912 dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha patungan.

Pengurus AJB Bumiputera 1912 turut menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya pemulihan keuangan perusahaan sehingga dapat kembali sehat dan terus berusaha. 

Komitmen yang tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tahun 1912 akan didukung semaksimal mungkin dan akan terus dilaksanakan secara terukur, terstruktur dan sistematis, ujarnya. 

Di sisi lain, OJK sebagai otoritas pengawas akan menilai kinerja pemeriksaan RPK secara berkala. Kami berharap program dalam RPK revisi ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan terpenuhinya seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera 1912. OJK juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, baik politisi, manajemen, pedagang dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan revisi RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya mengatasi permasalahan perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel