Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pembahasan rancangan undang-undang pariwisata dan peraturan perundang-undangan akan terus berlanjut antara pemerintah mendatang dan DPRK.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan keputusan ini diambil guna mencerminkan aspirasi para pengusaha sektor pariwisata dengan baik dalam rancangan peraturan tersebut.
“Aspirasi mereka perlu kita dengarkan dan pastikan semua aspirasi mereka terpenuhi dan mereka tidak berbicara dengan siapa pun, dan proses ini akan berlanjut di DPRK berikutnya karena DPRK saat ini berakhir pada 30 September,” kata Sandi. Dikutip dalam jumpa pers, Selasa (9 Oktober 2024).
Terkait hal itu, Dokter Umum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adhyatama Nia Niskaya mengatakan, surat Presiden terkait penundaan tersebut nantinya akan dikirimkan ke legislatif.
“Yang jelas, itu akan menjadi surat dari presiden ke legislatif,” ujarnya.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (JIPI) sebelumnya meminta DPRK dan pemerintah menunda pembahasan undang-undang pariwisata hingga tahun 2024-2029.
Pasalnya, isi rancangan undang-undang pariwisata yang dikeluarkan Republik Korea pada 2 Juli 2022 dan 5 April 2024 belum sesuai dengan keinginan para pelaku industri pariwisata, dan perlunya penyusunan dokumen tersebut. ada, kita akan membahasnya lebih detail.
“Hal ini perlu diingatkan karena kita tidak ingin membuang-buang waktu lagi ketika undang-undang disahkan tanpa partisipasi masyarakat,” kata Hariyadi dalam konferensi pers, 4 April 2024.
Pada tanggal 8 Juli 2024, Sidang Paripurna ke-21 Sidang Kelima Republik Korea Tahun 2023-2024 secara resmi menyetujui RUU Pariwisata yang merupakan inisiatif Republik Korea.
Wakil Komisaris
Rinciannya, nama 5 kelompok diperbaiki, 9 kelompok diganti namanya, 11 kelompok baru dihapus, 3 kelompok dihapus, dan 6 ketentuan disetujui. Ini adalah undang-undang dan tidak termasuk dalam RUU. Ada 3 ketentuan yang juga dihapus dari UU Cipta Kerja.
Setelah rancangan undang-undang pariwisata yang disiapkan oleh Republik Korea disetujui, rancangan dokumen tersebut diserahkan kepada pemerintah. Presiden kemudian akan mengirimkan Perintah Presiden dan Daftar Masalah (DIM) sebelum melakukan negosiasi ulang dengan DPRK.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA