Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Komite

Ketua Panitia

“komisi

Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengajukan RUU Pariwisata kepada Dewan Legislatif Republik Demokratik Kongo (BALIG) untuk disetujui sebagai RUU operasional dan dimasukkan sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (PROLIGNAS) 2025.

Wakil Ketua Komite

“Ada 1.508 DIM yang telah diserahkan pemerintah, sehingga diputuskan perlu dilakukan kajian mendalam terhadap pandangan nota dan argumentasi kelompok kerja pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, ada beberapa poin krusial yang belum bisa diputuskan, seperti perbedaan pendapat mengenai pengaturan RUU Hakikat Kebudayaan dan Pariwisata serta pengaturan ekosistem pariwisata, sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk terus membahasnya. rancangan undang-undang tersebut pada periode mendatang.

Pekan lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengusulkan peninjauan kembali UU No. Undang-Undang Nomor (10) Tahun 2009 tentang Pariwisata akan dicabut dan disusun kembali menjadi rancangan undang-undang baru 

Mengingat inisiatif DPR RI terkait UU Pariwisata mengalami perubahan metodologi dan substansi yang berdampak pada perubahan materi muatan lebih dari 50%, maka dianggap bertentangan dengan UU Nomor 100 Federal. Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

Angela mengatakan, jumlah poin perubahan dalam rancangan peraturan tersebut memuat 69 perubahan. Padahal, jumlah pasal yang masuk dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 hanya 70 pasal. 

“Jadi RUU yang harus disusun bukan RUU amandemen, tapi RUU pariwisata yang baru,” kata Angela dalam rapat kerja dengan Komite DRC X, Rabu (18/9/2024).

Oleh karena itu, pemerintah ingin meminimalisir perubahan metodologi dan menambah sesedikit mungkin bab baru, selain memasukkan materi yang berisi perubahan pada bab yang sudah ada.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel