Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan revisi rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 10/2009 tentang pariwisata. Pemerintahan baru akan terus membahas undang-undang pariwisata.

Wakil Direktur Jenderal Organisasi Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi), Maulana Yusran mengapresiasi keputusan tersebut.

Ia mengatakan, partai sudah menyampaikan keinginan agar pembahasan reformasi undang-undang ditunda. Sejujurnya, isi rancangan tersebut tidak sesuai dengan harapan industri pariwisata.

“Tentunya kami dari Gipi ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPR khususnya Dewan Pengurus 2024).

Sementara Gipi sudah membuat dokumen yang akan dijadikan usulan dalam undang-undang pariwisata. Alan berharap pemerintah dan DPR bisa membahas rancangan tersebut ke depan. 

Ia mengatakan, banyak hal yang perlu diperbarui dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 terkait pariwisata, dimana perlu dibicarakan kejadian-kejadian baru di bidang pariwisata dan program ke depan.

Selain itu, Alani mengatakan, dalam pembuatan suatu peraturan, harus melibatkan seluruh pihak terkait dalam pembahasannya. Dalam hal ini, baik pemerintah maupun DPR RI sebaiknya memasukkan Gipi sebagai induk organisasi industri pariwisata beserta seluruh komponennya seperti organisasi profesi, dunia usaha, dan sumber daya manusia (SDM).

“Dalam pengembangan undang-undang pariwisata, kita tidak boleh membiarkan penerapan undang-undang tersebut,” ujarnya. 

Pemerintah dan Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan reformasi undang-undang pariwisata pada pemerintahan dan DPR mendatang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Menparekraf dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Selasa (24/9/2024).

Ketua Komisi

“Papan

Kedua belah pihak juga sepakat bahwa rancangan undang-undang tentang pariwisata harus diserahkan kepada komisi (Baleg) DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang dan ditetapkan sebagai undang-undang prioritas dalam rencana nasional (Prolegnas) 2025.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA