Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menanggapi permintaan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang melarang izin penjualan Starlink di Indonesia.
Sebelumnya, APJII sempat mengusulkan agar pemerintah membekukan izin komersial Starlink. Tak hanya itu, lembaga tersebut juga meminta pemerintah meninjau ulang izin satelit milik Elon Musk.
“Izin penjualan langsung layanan Starlink dibekukan sampai ada peraturan yang jelas,” Ketua Umum APJII pada konferensi pers APJII tentang ‘Perlakuan Khusus Starlink untuk Mobil dan Siapa dan Wilayah Apa’, Senin (27/10) Muhammad Arif mengatakan . 5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Telekomunikasi Direktorat Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Vidya Sari mengatakan Starlink telah mendapat izin satelit dan diperbolehkan berbisnis di Indonesia.
“Izin Starlink belum habis masa berlakunya, mereka sudah mendapat izinnya, boleh berusaha, sudah memenuhi persyaratan izin,” kata Aju saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, jika penyelenggara mendapat izin, maka perusahaan berhak menjalankan usahanya di Indonesia, sepanjang tidak melanggar hukum.
Tak hanya itu, Starlink juga memiliki Network Operation Center (NOC) di Indonesia, kata Aju. Padahal, jelasnya, NOC merupakan salah satu kriteria penilaian kapasitas kerja (ULO).
“[Starlink] sudah bisa memastikan bahwa NOC ada di Indonesia. NOC sudah ada sebelum izin keluar, Karawang dan Sibitung sudah punya. “Ke Karawang bisa dari Sibitung,” ujarnya.
Selain itu, Aju menambahkan, komponen kit Starlink seperti router dan antena array juga telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Begitu pula dengan IP Address yang digunakan sama dengan processor lokal yang ada di Indonesia, artinya menggunakan IP Address Indonesia.
“[Alamat IP] Indonesia. “Semua memenuhi syarat, memenuhi syarat,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel