Business.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia harus meningkatkan operasi penambangan tembaga dan emas di Grasburg, Papua jika melakukan pembicaraan untuk memperpanjang kontrak hingga 2041.

Perpanjangan kontrak diperlukan karena Freeport telah memenuhi seluruh kewajibannya dan berniat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksklusif (IUPK).

Sedangkan Freeport telah memenuhi syarat untuk menjadi IUPK, seperti peningkatan pendapatan negara, pengurangan lahan, penggunaan jasa swasta, pengurangan kepemilikan hingga 51%, dan pembangunan pabrik smelter tembaga.

Pernyataan dukungan terhadap perpanjangan Perjanjian Freeport ini dituangkan dalam diskusi kelompok terfokus yang dihadiri oleh Ferdi Hashiman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Anatomy (API), supervisor pertambangan di Alpha Research Database, Rayanda Burma dan Profesor Faisal Kanyago, dosen . Dalam Penambangan di Alpha Research Database Program Doktor Universitas Borobudur pada tanggal 24 Agustus 2024

“Freeport merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan dari hulu hingga hilir,” kata Freddie Hashiman, penulis buku ‘Freeport, Bisnis Rakyat Kuat vs. Kedaulatan Negara’.

“Di hulu, Freeport mengoperasikan tambang terbuka di Grasburg dengan kapasitas produksi 160.000 ton bijih [emas, tembaga, dan perak] per hari. Lebih lanjut ia mengatakan dalam keterangan persnya, “Freeport juga melakukan penambangan di wilayah operasional yang sangat sulit dan tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan lokal, yaitu penambangan bawah tanah.”

Pasalnya, penambangan bawah tanah sangat sulit dan membutuhkan investasi besar Oleh karena itu, kebutuhan investasi harus dipenuhi secepatnya

“Investasi di muka juga harus bagus. Setelah tambang terbuka selesai, Freeport bergantung pada pekerjaan bawah tanah dan mereka telah berinvestasi sejak tahun 2002 dan baru akan memulai produksi komersial pada tahun 2021. Diperlukan waktu sekitar 20 tahun untuk memulai produksi , ”katanya.

Selain investasi bawah tanah, Freeport juga membangun pabrik smelter berkapasitas 1,7 juta ton untuk memproduksi konsentrat tembaga di Menar, Gresik, Jawa Timur, kata Fardi. Dana investasinya juga besar, sekitar Rp 30 triliun Atas dasar itu, tambang Freeport dikatakan sebagai tambang yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Tambang lain hanya di hulu, punya konsesi bijih, lalu dijual ke pemilik smelter, apalagi tambang lain tidak mampu mengoperasikan tambang bawah tanah seperti manajemen seperti Freeport Indonesia untuk mengolahnya. “Perwalian bank perlu pengelolaan yang transparan,” kata Ferdy. 

Jadi, lanjutnya, jika manajemen Freeport kini ingin meminta perpanjangan kontrak lagi hingga 2061, hal itu sangat beralasan. Namun, kini perlu diberikan kelonggaran untuk risiko investasi dan kepastian hukum

Sementara itu, Profesor Faisal Chaniago mengatakan secara hukum perpanjangan kontrak Freeport hanya untuk 2 tahun.

Artinya, jika ingin memperpanjang kontrak hingga 2061, Freeport harus bernegosiasi dengan pemerintah pada 2039. Namun, mengingat risiko investasi di tambang bawah tanah yang besar, Freeport kini membangun Gresik, Jawa Timur dan pabrik smelter besar. Mengingat 51% sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia, maka permintaan penambahan kontrak sangat beralasan

“Kalau tidak salah, pembangunan smelter Kalua sangat besar dan multiplier effectnya bagi pembangunan nasional sangat besar, dan pemerintah melalui BUMN dan Pemda Papua sudah menguasai 51 persen saham Freeport,” kata Faisal seraya menambahkan. perpanjangan kontrak sesuai dengan Pasal 45 UUD untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat harus sesuai dengan tatanan; Tambang kami harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Faisal berpesan kepada Freeport untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Berikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Papua agar kedepannya bisa mulai menambang,” ujarnya.

Meski permintaan perpanjangan kontrak Freeport sangat beralasan, Rianda Burma, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Anatomy (API), mengatakan pemerintah Indonesia mengikuti amanat konstitusi UUD 1945.

Katanya, “Setiap kewajiban perpanjangan kontrak, termasuk perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, harus mengikuti konstitusi. Artinya kesejahteraan rakyat nomor satu. Kalau terpenuhi ya silakan saja.” “

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel