Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan harga peraturan terbaru Badan Pangan Nasional alias Bapanas menjadi peluang bagi emiten daging unggas PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) telah menunjukkan kinerja yang lebih baik tahun ini di tengah serangkaian sentimen lemah yang masih terus berkembang.
Sebelumnya, Bapanas diketahui telah mengumumkan daftar referensi pelonggaran harga pembelian HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas telur ayam dan daging ayam. Peraturan ini mengubah harga referensi yang diatur dalam Peraturan no. 5 Tahun 2022 Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Dalam aturan tersebut, harga acuan daging unggas hidup ditetapkan Rp23.000-25.000 dari sebelumnya Rp21.000-23.000 per kilogram (kg), dan jagung ditetapkan Rp5.800 dari Rp5.000.