Jakarta Bisnis.com – Pasca penyerangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengeluarkan teguran kepada seluruh pemilik pusat data dan kementerian/lembaga hingga (cadangan). Ransomware Brain Cipher terjadi pada Kamis (20 Juni 2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jajanto mengatakan, pencadangan data kini menjadi hal yang wajib dan bukan lagi pilihan.
“Semua tenan dan kementerian juga butuh backup. Itu wajib, bukan opsional lagi, jadi secara fungsional kalau data center nasional gagal saat beroperasi, backupnya tetap ada.” Pusat Data Nasional 2 terkena serangan ransomware, Senin (7 Januari 2024), YouTube mengutip Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Pertahanan.
Hadi mengatakan, setidaknya cadangan data ada di pusat pemulihan bencana (DRC) atau cold site di Batam dan semua pemilik data punya cadangannya. Oleh karena itu, Hadi mengatakan setidaknya ada tiga atau empat lapis cadangan data.
Selain itu, Hadi menjelaskan pemerintah juga menggunakan Zone Backup Cloud untuk melakukan backup.
“Jadi data seperti data umum atau statistik disimpan di cloud, jadi tidak hanya data di PDN,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Dirjen BSSN dan Wakil Menteri BUMN Hardi mengatakan layanan publik menggunakan PDNS 2 akan pulih pada Juli tahun ini berdasarkan hasil rapat koordinasi. , nikmat sebagai berikut: Katanya. Pemandangan keren di Batam.
“Kami akan membackup cold site yang ada di Batam dengan meningkatkan fungsinya menjadi hot site, situs khusus pelayanan strategis,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat panja dengan BSSN pada Kamis (27/6/2024), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan agar seluruh kementerian/lembaga harus menjaga cadangan data.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aliye Setiadi mengatakan wajib melakukan backup data merupakan solusi permanen. Pak Budi menjelaskan, pihaknya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang pelaksanaan PDN yang salah satunya akan memberikan mandat cadangan kepada kementerian/lembaga dan daerah.
Jadi ini bersifat wajib, bukan opsional seperti sebelumnya, perintah menterinya akan kita tandatangani Senin nanti, kata Budi.
Pak Budi menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki fasilitas backup data baik di PT Telkom maupun PT Rintasarta PDNS. Namun, yang dicadangkan di Surabaya hanya berjumlah 1.630 mesin virtual (VM), yaitu 28,5% dari total kapasitas 5.709 VM.
Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong para penyewa untuk membuat cadangan. Namun kebijakan pencadangan data kembali ke penyewa, tambahnya.
“Ini bukan bermaksud menyalahkan para penggarap. Ini harus menjadi penilaian kita bersama,” ujarnya.
Selain itu, Budi mengakui bahwa penyewa menghadapi kendala anggaran untuk membangun infrastruktur cadangan data.
“Jujur saja, terkadang sulit bagi penyewa untuk menyediakan infrastruktur cadangan, entah karena keterbatasan anggaran atau sulitnya menjelaskan urgensi cadangan kepada otoritas keuangan dan auditor,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel