Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan data BPJS aman dari serangan, di tengah maraknya serangan ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). 

Ghufron mengaku berkoordinasi dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) lalu berkolaborasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

“Termasuk ransomware terbaru, kita sudah punya, termasuk ISO [International Standard for Information Security Management Systems], khusus untuk keamanan siber, kita juga punya itu,” jelasnya saat ditemui usai peluncuran pengenalan wajah BPJS Kesehatan (FRISTA) di Jakarta. Jakarta, Senin (7/8/2024). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, data kependudukan juga tidak menjadi korban serangan ransomware terhadap PDNS. 

Sebab, data Dukcapil tidak atau belum terafiliasi dengan PDNS. Memiliki pusat data yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. 

“Syukurlah data kita kemarin belum masuk ke PDN sementara. Tapi ini menjadi pelajaran bagi kita untuk benar-benar memperbaiki sisi datanya,” jelasnya. 

Ghufron juga menyampaikan kekhawatirannya atas penyerangan yang terjadi pada PDNS beberapa waktu lalu, dan kurangnya cadangan data (backup) yang menjadi permasalahannya. 

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan data pribadi. 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan meluncurkan Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA) pada layanan Jaminan Kesehatan Keuangan (JKN) untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan. 

“Sistem pengenalan wajah yang digunakan pada FRISTA dapat mengenali wajah dalam foto, video, dan real time dengan tingkat akurasi yang tinggi,” jelas Ghufron.

Inovasi ini selanjutnya didukung dengan tambahan kelima perjanjian kerjasama antara Administrasi Umum Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, terdapat kesepakatan dengan nomor 100.4.7.1/7412/DUKCAPIL dan 203/KTR/0423 tentang nilai kemiripan akses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan foto wajah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel