Bisnis.com, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdalat Ulama (PBNU) Olil Abshar Abdullah mengatakan organisasinya mendapat ancaman online dari sejumlah masyarakat karena terang-terangan menolak tawaran izin pertambangan batu bara yang diajukan pemerintah. 

Olil mengatakan pelecehan merupakan hal biasa karena kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah seringkali ditolak oleh sebagian masyarakat. 

“PBNU yang terang-terangan menerima, sekarang di-bully dimana-mana, logonya sudah diterapkan,” kata Kelompok PAN DPR RI melalui Zoom, Rabu (26/6/2024). 

Olil berspekulasi, penolakan pembagian tambang bekas konsesi pertambangan batu bara (PKP2B) terutama bersumber dari aspek lingkungan hidup sebagian masyarakat. 

“Karena karbon ini mungkin berasal dari bahan bakar fosil yang ada, mungkin karbon ini paling tidak murni menurut pendapat para pendukung kehidupan,” katanya. 

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan mengelola tambang yang diambil alih pemerintah dengan tetap memperhatikan aspek profesionalisme dan keberlanjutan tambang.  

“Kami menginginkan sesuatu yang halal secara hukum dan halal secara administratif,” ujarnya. 

Di sisi lain, lanjutnya, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara eksklusif akan mengelola konsesi PKP2B eks yang diberikan pemerintah. 

Sementara pemerintah akan menyerahkan tambang batu bara yang digunakan PT Kalitam Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara milik PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakiri yang kini dikendalikan bersama oleh Grup Salem. 

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahleel Lahadalia mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) KPC kepada NU merupakan keputusan pemerintah.  

Behlil mengatakan, setelah NU mengajukan permohonan pengelolaan tambang, pemerintah mengkaji ulang persyaratan dan kemampuan NU.  

“Dan kami putuskan untuk PBNU kami akan mengalokasikan PKP2B [Perjanjian Dagang Tambang Batubara] KPC yang lama,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senyan, Selasa (11/6/2024).  

Selain itu, Bahlil mengatakan, setiap organisasi keagamaan yang mengajukan izin penyelenggaraan usaha pertambangan akan mendapat persetujuan pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan. 

Namun, sebelum ke tahap alokasi lahan, kata Bahlil, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut. 

Pemerintah memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikuasai oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, untuk mencegah pengalihan IUPK kepada pihak lain di luar organisasi keagamaan masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel