Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15% akan mulai berlaku pada tahun 2025. 

Pajak minimum global didasarkan pada kesepakatan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Febrio Nathan Kakarivu, Direktur Jenderal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan struktur kedua OECD akan segera dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang menyiapkan pengaturan detailnya dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Pak Suryo untuk memberikan kepastian kepada badan usaha dan investor,” kata Febrio di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (11 Agustus 2024).

Dia menjelaskan, penerapan pajak minimum global secara implisit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2. 69/2024. PMK sendiri mengatur tentang diskon dan/atau pembebasan pajak badan yang disebut juga tax holiday yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Pajak minimum global juga dijadwalkan akan diberlakukan tahun depan, yang memerlukan penyesuaian terhadap aturan tax holiday. Di masa depan, penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan menghilangkan manfaat pajak terbesar bagi perusahaan multinasional.

Meski demikian, Febrio mengatakan pemerintah masih mengembangkan berbagai insentif lain agar perusahaan asing tetap berinvestasi di Indonesia.

“Kami bekerja sama secara erat dengan Kementerian Investasi,” katanya.

Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Pengerjaan Logam dan Teknik Indonesia (Gamma) mengatakan investor asing tertarik menanamkan modalnya di Indonesia karena pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional mampu menunjukkan hal ini.

Ketua Gamma Dadan Asikin menjelaskan masih banyak tantangan yang masih harus diatasi oleh pemerintah Indonesia, seperti ketidakpastian hukum, birokrasi izin investasi, dan membebani biaya usaha. Investor asing kini akan dikenakan beban pajak minimum global sebesar 15%.

“Kita tahu pemerintah sedang memperbaiki masalah perizinan ini, tapi di lapangan masih banyak kendala perizinan dan kebijakan departemen dan kementerian/lembaga,” kata Dadan, Senin (April 2024). tanggal 11.

Untuk itu, dia meminta pemerintah lebih proaktif memberikan berbagai insentif kepada calon investor asing, seperti pemotongan pajak korporasi dan keringanan pajak pasca perpanjangan resmi PMK Nomor 1 hingga akhir tahun 2025. Diminta memberikan keterangan. 69/2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel