Bisnis.com, Jakarta – Pasar kendaraan listrik baterai (BEV) diperkirakan akan semakin ramai pada tahun depan seiring pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Industri Manufaktur/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10, pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku korporasi yang mengimpor kendaraan listrik baterai. 1/2024.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal. Keduanya telah menetapkan pedoman tata kelola untuk memberikan insentif impor dan/atau memperkenalkan kendaraan listrik baterai berpenggerak empat roda untuk mempercepat investasi.
Hanya saja pada aturan baru, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) yang ditawarkan pemerintah atas impor kendaraan listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian dagang atau treaty dengan Indonesia.
Artinya, negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, antara lain negara-negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Selandia Baru, dan India, dapat mengimpor mobil listrik ke Indonesia selama memenuhi persyaratan tertentu.
Memperluas insentif PPnBM akan membuat kendaraan listrik impor lebih terjangkau sehingga merangsang minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan meningkatkan penjualan, kata Yannis Martinus Pasaribou, pakar otomotif dan peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Pasar kendaraan listrik murni Indonesia diperkirakan akan semakin ramai dengan masuknya lebih banyak model dari berbagai merek,” kata Yannis kepada Bisnis, Selasa (19 November 2024).
Lebih lanjut dia menyatakan, peningkatan penjualan kendaraan listrik murni ke depan akan mendorong perkembangan seluruh ekosistem kendaraan listrik, termasuk infrastruktur pengisian daya, layanan purna jual, dan industri baterai kendaraan listrik.
Namun di sisi lain, insentif tersebut dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor kendaraan listrik, sementara pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri masih perlu didorong, tambahnya.
Terkait persaingan pasar, dia mengatakan produsen kendaraan listrik China akan semakin mendominasi pasar kendaraan listrik murni Indonesia. Karena mampu menawarkan kendaraan listrik murni dengan harga lebih terjangkau dibandingkan merek lain dan terus melakukan inovasi pada teknologi baterai dan kendaraan listrik.
“Jika pabrikan Jepang tidak segera merespons pesatnya ekspansi pasar kendaraan listrik Tiongkok pada akhir tahun 2025, mobil Jepang akan menghadapi risiko semakin terkikisnya pangsa pasar penting mereka di Indonesia selama periode ini, terutama di sektor transportasi murni. , “katanya. Insentif yang ditawarkan di bidang mobil listrik.
Berdasarkan ketentuan ini, terdapat dua jenis insentif yang diberikan. Pertama, tarif impor sebesar 0% akan diterapkan pada kendaraan listrik baterai yang diimpor, PPnBM DTP akan diterapkan pada kendaraan listrik yang dikirimkan, dan insentif tarif impor 0% akan diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi oleh kendaraan listrik impor.
Kedua, PPnBM DTP diproduksi untuk pengiriman kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif kedua sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama.
Pasal 2(2a) menegaskan bahwa insentif kedua hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor dari negara yang telah mengadakan perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Bahkan, badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dapat mengajukan permohonan preferensi bea masuk. Tarif preferensi adalah tarif tarif bea masuk atas impor berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional yang besarnya ditetapkan sesuai dengan petunjuk Menteri Keuangan.
Insentif ini bisa diberikan sepanjang tingkat komponen lokal (TKDN) kendaraan listrik baterai yang dirakit di Indonesia minimal 20% dan paling banyak kurang dari 40%.
Selain itu, pelaku usaha yang menerima kedua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yaitu:
1. Sebuah perusahaan industri akan membangun pabrik untuk memproduksi mobil listrik bertenaga baterai di Indonesia.
2. Perusahaan industri yang berinvestasi pada fasilitas produksi kendaraan berbahan bakar fosil di Indonesia akan mengkonversi sebagian atau seluruh produksinya menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai.
3. Perusahaan industri yang melakukan investasi pada fasilitas manufaktur kendaraan listrik baterai di Indonesia dengan tujuan meluncurkan produk baru dengan meningkatkan rencana produksi dan/atau kapasitas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel