Bisnis.com, Jakarta – Panitia Khusus DPR RI tentang Hak Penyidikan Haji 2024 menemukan beberapa Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau Jelajah Haji tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.

Anggota Panitia Khusus Haji Selly Andriani Gandina mengatakan, meski jamaah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi, namun masih ada beberapa PIHK yang melakukan pelecehan terhadap jamaah khusus.

‘Saya sebenarnya meminta maaf kepada mereka yang menyesatkan pemerintah kota. Dia membayar banyak uang, tetapi layanannya tidak bagus. “/2024).

Berdasarkan temuan tersebut, Selly Jaja kemudian diminta menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) yang dikeluarkan Kementerian Agama. Ia pun menanyakan peran Jaja dan tim dalam menanggulangi PIHK yang bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaja menyatakan akan menyerahkan SOP dan SPM tersebut ke Pansus DPR RI. Ingat, dia baru menjabat pada 28 Desember 2023.

“Nanti SOPnya akan kami komunikasikan,” jawabnya.

Selly juga mengungkapkan, Kemenag saat ini sudah banyak mengeluarkan izin PIHK baru.

Anggota Panitia Kedelapan menduga PIHK baru ini sebenarnya digunakan untuk menampung tambahan 10.000 kuota yang dialihkan untuk haji khusus.

Terkait penerbitan izin, Jadja mengakui pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin PIHK baru pada tahun 2024. peraturan.

“Kalau perizinan, izinnya tidak bisa kita blokir, karena dengan penciptaan lapangan kerja kita tidak bisa blokir,” ujarnya.​

Pemerintah juga mengatur urusan PIHK melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin

Selain itu, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan berdasarkan Pasal 63(1)(c).​

Sementara itu, apabila PIHK tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 63(1), pemerintah akan memberikan teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sebagai sanksi administratif.​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel