Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus Hak Penyidikan Haji 2024 DPR RI membuka peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyimpangan tambahan tersebut. Kuota haji.

Wisnu Wijaya, Anggota Pansus Hak Penelitian Haji 2024, mengatakan opsi tersebut semakin mengemuka dalam pembahasan internal pansus, apalagi melihat perkembangan penelitian yang telah dilakukan.

Keterlibatan pihak kepolisian diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi pelanggaran yang ditemukan, kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Minggu (9/9/2024).

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang belakangan ini tak kooperatif dalam penyidikan. Hal ini terlihat dari tidak adanya sejumlah pejabat terkait, dugaan adanya pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu dari saksi sebelumnya, serta dugaan adanya tekanan terhadap saksi.

Selain mengindikasikan adanya upaya menghalangi penyidikan, menurutnya, sikap tersebut bisa dimaknai sebagai serangan terhadap niat baik DPR yang ingin secara meyakinkan menyelesaikan perselisihan dugaan penyimpangan tambahan kuota haji. .

“Penghinaan terhadap parlemen ini hanya akan memperkuat dorongan Panitia Khusus Haji DPR untuk melibatkan aparat kepolisian dalam pengusutan dugaan penyimpangan tambahan kuota haji,” ujarnya.

Wisnu kemudian meminta komitmen Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan haji yang adil, bermartabat, dan manusiawi kepada jemaah.

Ia berharap Kementerian Agama bisa lebih kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan ini dan lebih transparan terhadap dugaan penyimpangan tambahan kuota haji. 

“Kami akan sangat mengapresiasi respon dan kejujuran yang ditunjukkan pihak-pihak yang dipanggil,” tutupnya. 

Sekadar informasi, kuota haji Indonesia tahun 2024 telah disepakati sebanyak 241.000 jamaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.000 jamaah untuk kuota resmi tahun 2024 dan 20.000 jamaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai kuota haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 19.280 jamaah. Pasalnya, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengubah komposisi kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

Akibat perbedaan komposisi tersebut, DPR kemudian membentuk panitia khusus angket pemantauan haji 2024 pada rapat paripurna, Selasa (9/7/2024). Nusron Wahid dari Partai Golkar terpilih menjadi ketua pansus dan disetujui sebelum pemilu melalui musyawarah dan mufakat.

Sementara itu, tiga tujuan utama yang menjadi fokus Pansus adalah Kuota dan Keuangan Haji, Pengelolaan Operasional Haji, dan Reformasi Sistem Keuangan Haji.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel