Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kereta LRT Jabodebek setiap harinya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Manajer Humas LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono menjelaskan, penambahan rangkaian operasi ini dilakukan untuk mempersingkat waktu kedatangan antar kereta atau jalur utama sebanyak 5 menit. 

Dikatakannya, saat ini KAI mengoperasikan 20 shift pada jam sibuk 06.00 – 08.59 WIB dan 16.00 – 19.59 WIB. Sebaliknya, KAI mengoperasikan 18 KA di luar jam tersebut atau di luar jam kerja (kecuali jam sibuk). 

Mahendro mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi untuk menjalankan 22 kereta pada jam sibuk dan di luar jam sibuk.

“Kalau ingin jalur utama kurang dari 5 menit, minimal harus ditambah 2 kereta dari 22 kereta yang berangkat pada jam sibuk. Total ada 22 kereta yang berangkat pada jam sibuk dan di luar jam sibuk.” kata Mahendra, Selasa (4/6/2024) di Jakarta.

Ia mengatakan, rencana tersebut masih terus berjalan dalam rapat KAI. Usulan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai administrator.

Namun Mahendro belum bisa menjelaskan kapan rencana tersebut akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan.

“Usulan tambahan ini belum kami serahkan secara resmi ke Kementerian Perhubungan,” kata Mahendro.

Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerapkan perubahan harga LRT Jabodebek. Mulai 1 Juni, tarifnya Rp5.000 untuk kilometer pertama, dengan tambahan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.

Biaya awal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Kepmanhub) No. 67/2023. 

Rinciannya, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) adalah Rp5.000 untuk 1 km pertama saat jam sibuk dan maksimal Rp20.000. Sedangkan jam sibuk ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB. 

Selain itu, tarif di luar jam kerja atau non-jam kerja pada hari kerja ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kilometer pertama dan maksimal Rp10.000. Jam kerja ditetapkan terlebih dahulu pada pukul 05.59 di luar jam kerja, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, dan pukul 20.00 hingga berakhirnya jam kerja LRT. 

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikenakan tarif Rp5.000 untuk kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA