Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) meluncurkan aplikasi identitas digital e.id dengan menggunakan teknologi blockchain. Aplikasi ini dapat berfungsi sebagai alat verifikasi identitas.

Presiden PANDI John Sihar Simanjuntak menjelaskan, aplikasi e.id merupakan dompet identitas yang dirancang untuk mengelola identitas digital melalui domain .id, alamat web3, dan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, NFT, kripto, dan paspor menjadi satu identitas digital yang terintegrasi.

John menjelaskan bahwa teknologi blockchain, sebagai teknologi yang terdesentralisasi dan tidak dapat diubah, merupakan metode yang tepat untuk hal tersebut.

“Ini bisa kita manfaatkan untuk memverifikasi aplikasi lain agar bisa digunakan karena sifat blockchain yang tidak dapat diubah,” kata John saat ditemui usai acara Digital Sovereign Indonesia di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Dalam setahun terakhir, John mengatakan sebagian besar domain .id digunakan untuk keperluan pribadi (my.id), usaha kecil dan menengah (biz.id), dan segmen bisnis (co.id).

John mengungkapkan, sebagai pendaftar nama domain, PANDI mempunyai misi menuju Indonesia berdaulat digital. Saat ini PANDI memiliki 951.000 domain yang dikelola dan menargetkan mencapai 1,2 juta domain pada akhir tahun.

Menurut John, 951.000 domain merupakan angka terkecil yang hanya mewakili 0,3% pengguna Internet. Selain itu, domain di Indonesia masih terbilang sedikit dibandingkan negara lain seperti China yang sudah mencapai 20 juta domain.

Selain aplikasi e.id, John menambahkan, PANDI juga telah merilis white paper mengenai infrastruktur identitas digital, yang merupakan kerangka kerja sama berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung infrastruktur identitas digital nasional yang kami sebut IDChain.

“Hal ini akan memungkinkan masyarakat Indonesia dan komunitas global untuk mengembangkan infrastruktur identitas digital off-chain berbasis blockchain dan infrastruktur terdesentralisasi,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel