Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pelarangan penjualan kendaraan baru bertenaga gas pada tahun 2045.

Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yanes Martinus mengatakan kebijakan pelarangan penjualan mobil baru bermesin pembakaran internal (ICE) pada tahun 2045 akan berdampak signifikan terhadap pasar mobil dalam negeri.

Ia menambahkan, dalam jangka pendek, private equity brand (APM) yang masih fokus pada kendaraan ICE akan mengalami penurunan penjualan secara bertahap seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Ia menambahkan, jika APM tidak bisa berubah dengan cepat dan menciptakan mobil baru yang berkelanjutan dan kompetitif, maka mereka akan kehilangan pangsa pasar karena produk-produknya sudah siap menghadapi perubahan tersebut.

“Parahnya, jika APM tidak membaik, mereka mungkin terpaksa meninggalkan atau menutup pabriknya yang memproduksi mobil ICE konvensional,” kata Yannes kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan, kesiapan Indonesia untuk mencapai tujuan nol emisi masih dipertanyakan mengingat lambatnya penyerapan kendaraan listrik. 

“Seperti negara-negara lain di dunia, ini hanyalah masalah yang dipaksakan oleh negara-negara G7 dan Uni Eropa melalui sanksi perdagangan dan politik. Bahkan sekarang mereka khawatir dengan pertahanan mereka yang kuat. Tidak masalah,” katanya.

Bapak Yanez menjelaskan bahwa menurut perhitungan, kekurangan minyak global diperkirakan akan dimulai sekitar tahun 2050. Sementara itu, produksi minyak akan menurun secara bertahap sekitar tahun 2040, yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. 

Sementara itu, permintaan akan jauh melebihi pasokan sehingga berdampak pada arus transportasi, industri, dan kehidupan sehari-hari, ”pungkasnya. Pemerintah sedang mempertimbangkan pelarangan kendaraan berbahan bakar bensin

Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) saat ini sedang menyusun rencana yang akan mengawal peta jalan sektor lalu lintas Tanah Air. 

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan melarang penjualan mobil baru yang menggunakan bahan bakar solar (BBM). Hal ini menjadi insentif untuk mengadopsi kendaraan listrik (EV).

Rachmat Kaimuddin, Wakil Koordinator Bidang Prasarana dan Transportasi Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, mengatakan rencana pelarangan kapal tanker minyak baru masih terus dikembangkan.

Intinya, karena Indonesia ingin mencapai zero emisi pada tahun 2060 atau lebih awal, berarti suatu saat kita harus berhenti menjual mobil bebas emisi. Biasanya 15 tahun lebih cepat dari tujuan zero emisi, ujarnya. Rachamati ke Bisni.

Artinya, ditegaskannya, paling lambat pada tahun 2045, semua mobil baru di Indonesia harus menjadi mobil zero-emission, sama dengan zero-emission.

Saat ini Strategi dan Peta Jalan Sektor Otomotif Nasional telah dibahas di berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perekonomian. Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENAS.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel