Bisnis.com, Jakarta – Koordinasi manfaat atau koordinasi manfaat (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta kurang efektif, penilaian pakar asuransi. Program CoB memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat tambahan dari asuransi swasta, namun implementasinya masih perlu perbaikan.
Wahyudin Rahman, pakar manajemen risiko dan Ketua Umum Masyarakat Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), mengatakan pemerintah harus memperbaiki setidaknya empat hal untuk meningkatkan efektivitas skema CoB. .
Pertama, menetapkan standar tarif pembayaran rumah sakit. Perlunya menetapkan batasan standar pembayaran BPJS dan asuransi swasta untuk berbagai jenis pengobatan dan fasilitas sesuai dengan tingkat rawat inap dan memperkenalkan pedoman harga yang jelas dan diterima secara luas. Jumat (2024) ). 27 September), Vahyudin menceritakan bisnisnya.
Kedua, dia menyarankan agar pemerintah mengatur secara tegas kenaikan biaya rawat inap, termasuk biaya obat, peralatan kesehatan, dan pelayanan medis. Dengan cara ini, inflasi medis tidak akan berdampak signifikan terhadap harga layanan. Yang ketiga adalah meningkatkan efisiensi rumah sakit dan menggunakan teknologi kesehatan digital untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan jangka panjang.
Menurut dia, salah satu permasalahan yang dihadapi KB adalah praktik pengulangan klaim. Oleh karena itu, ia meyakini langkah pemerintah selanjutnya adalah meningkatkan integrasi data klaim antara BPJS dan asuransi swasta melalui sistem real-time yang transparan dan digital. Hal ini diyakini dapat mengurangi risiko duplikasi klaim dan mempercepat proses penyelesaian klaim.
Keempat, perlunya insentif bagi rumah sakit dan asuransi swasta. Agar rencana CoB berjalan lebih efektif, pemerintah dapat memberikan insentif kepada rumah sakit dan asuransi swasta yang berpartisipasi, ujarnya.
Vahuddin mencontohkan, rumah sakit yang memenuhi standar tarif dan menerapkan rencana CoB secara transparan dapat menerima insentif keuangan atau subsidi dari pemerintah. Sebaliknya, perusahaan asuransi swasta yang mendukung CoB dapat memperoleh manfaat melalui pengurangan beban pajak atau akses terhadap program pemerintah yang relevan.
Pemerintah saat ini sedang mengembangkan Skema Standar Kategori Rumah Sakit (KRIS). Selain CoB, Vahyudin meyakini KRIS juga bisa menjadi peluang bagi industri asuransi swasta. Selain itu, untuk meningkatkan fasilitas kesehatan sesuai standar KRIS, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran ke rumah sakit swasta dan berharap dapat mengisi kesenjangan tersebut melalui kerja sama dengan industri asuransi.
Dengan demikian, Vahyudin meyakini program tersebut dapat memberikan peluang bagi industri asuransi untuk memanfaatkan perlindungan peserta dengan menawarkan produk asuransi tambahan bagi pasien KRIS.
KRIS sendiri menetapkan standar minimal fasilitas rawat inap, namun Vahuddin mengatakan banyak pasien tingkat menengah dan atas yang menginginkan fasilitas perawatan yang lebih baik, seperti kamar yang lebih nyaman, akses ke dokter spesialis, atau layanan tambahan yang lebih cepat. .
“Pengembangannya mungkin untuk rumah sakit swasta yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, terutama yang menawarkan KRIS, sehingga dapat menarik rumah sakit untuk berkompetisi yang tidak ditanggung oleh KRIS, seperti pembedahan dengan teknologi canggih, perawatan jangka panjang atau layanan profesional tertentu. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA