Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penerapan aturan rokok kemasan polos dinilai merugikan produsen dan konsumen secara langsung.
Sementara aturan mengenai kemasan rokok tidak bermerek tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Yuswohady, pakar merek dan pemasaran, mengatakan aturan ini perlu dikaji karena akan berdampak pada kelangsungan pelaku usaha dan hak konsumen dalam memilih rokok elektronik. Merek mewakili kualitas dan diferensiasi antar produk.
Standarisasi kemasan tanpa identitas merek akan merugikan langsung pemilik usaha dan konsumen, kata Yusvohady dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Ia menjelaskan, keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha akan terancam dengan menurunnya omzet toko karena mendorong perilaku konsumen untuk membeli produk dengan harga murah dan tidak berdasarkan pertimbangan kualitas. Sedangkan konsumen akan kebingungan dalam memilih produk yang berkualitas.
Menurutnya, dampak negatif dari kemasan rokok yang seragam tanpa identitas merek adalah hilangnya merek. Dari segi pemasaran, dampaknya adalah munculnya banyak produk murah.
Ada kekhawatiran konsumen akan mencari merek apa pun yang harganya cenderung murah. Oleh karena itu, kami bersaing bukan pada kualitas, tetapi pada harga murah. Karena persaingan di pasar adalah harga rendah yang tidak didasarkan pada kualitas produk.
“Saya pikir pasar rokok elektrik akan gagal karena produk legal akan bersaing dengan produk ilegal yang lebih murah,” katanya, seraya menambahkan bahwa penerapan kemasan standar akan berdampak langsung. berdampak pada industri rokok elektrik di Indonesia, khususnya bagi UMKM yang merupakan mayoritas pelaku usaha.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel