Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan Presiden Prabowo mengenai penghapusan atau penghapusan utang bank enam juta petani dan nelayan akan berdampak pada perusahaan asuransi kredit dan perusahaan penjaminan.

Abitani Taima, Direktur Universitas Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), memperkirakan sebelum memperkenalkan asuransi, perlu dipertimbangkan secara matang apakah utang tersebut akan dihapus hanya dari riwayat kredit yang buruk atau dari seluruh utang nelayan dan petani yang belum dibayar. .

“Kalau hanya kredit macet, bagaimana dengan yang punya asuransi kredit? Apakah bisa ditagih ke bank?” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28 Oktober 2024).

Menurut dia, sebaiknya perusahaan asuransi atau surety menyusun peraturan kebijakan pemerintah agar tidak menjadi beban bagi perusahaan karena tidak dapat memulihkan agunan akibat kredit macet.

“Perusahaan juga harus mengevaluasi premi penjaminan atau asuransi kredit terhadap risiko masuknya utang, termasuk peningkatan cadangan,” kata Abitani.

Selain itu, Abitani menilai keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan saat ini cukup sulit karena besarnya portofolio dan jangka waktu penjaminan yang lama serta peraturan OJK mengenai penjaminan atau manfaat baik perusahaan asuransi non jiwa maupun jiwa. 

“Hal ini diperparah dengan semakin mengerasnya pasar reasuransi. Belum lagi sulitnya pengembalian jaminan atau klaim yang dibayarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, rencana Prabowo melunasi utang bank enam juta nelayan dan petani diungkapkan adiknya Hashim Johadikusumo. Hashim mengatakan, Perpres yang mengatur hal tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas. 

Saya berharap minggu depan dia menandatangani Perpres untuk memutihkan 5-6 juta orang dan keluarganya bisa hidup baru, kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23 Oktober 2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel