Bisnis.com, Jakarta – Kejahatan di bidang keuangan alias kejahatan finansial yang masih sering terjadi di masyarakat adalah pemilik keuntungan.
Perannya adalah sebagai orang yang dapat mengangkat atau memberhentikan direksi, dewan direksi, manajer, pengawas atau pengawas perusahaan.
Lebih lanjut, pemilik manfaat adalah orang yang mempunyai kemampuan mengendalikan perusahaan dan berhak menerima manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari perusahaan.
Pengamat hukum Yunus Hussain mengatakan pemilik manfaat adalah orang yang mengendalikan perusahaan di balik layar. Ia mengingatkan bahwa hal ini terjadi dalam konteks Kehidupan Krishna. Menurut Younes, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan pencatut yang merugikan nasabah.
Jadi jika ingin menyelidiki kejahatan keuangan, jangan hanya melihat perusahaan saja. “Cari oknum di balik perusahaan tersebut,” ujarnya, Selasa (13/8/2024) dalam agenda “Waspada Kejahatan Keuangan di Sektor Keuangan”.
Sebagai catatan, Michael Steven, pemilik Grup Kresna, telah ditetapkan Barskrim Polleri sebagai tersangka kasus PT Kresna Securitas. Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, MS tetap berhasil memenangkan tiga perkara melawan Badan Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yunus mengatakan, buronan yang mengajukan pengaduan baik pidana maupun perdata melanggar asas escape from justice. Itu berarti dia tidak menghormati pengadilan.
Di sisi lain, ia juga mengkritik manajemen pengawasan di bidang asuransi yang mengatakan bahwa manajemen pengawasan di sektor perbankan tidak sebaik manajemennya.
“Karena tidak adanya kepengurusan secara berkala, bisa dijadikan sebagai celah untuk mengajukan pengaduan ke PTUN. Tapi, dalam kasus ini saya melihat bukan karena [pemerintah], tapi karena faktor yang tidak diketahui.” dikatakan. : “Escape period bisa menang berkali-kali.
Sementara itu, Ketua Komisi Penuntut Umum RI Poziono Suwadi menilai perlunya penegakan hukum yang tegas oleh hakim dalam kasus Kresna Life, khususnya PTUN. Pasalnya, jika tidak maka akan berujung pada rekor buruk.
“Di PTUN itu seperti praperadilan, yang diupayakan adalah bukti resmi. Jadi ketelitian administratif para pengambil kebijakan harus benar-benar ketat. Kalau kasus Kresna Life, tidak mengikuti formalitas itu jadi masalah.” , kami juga mempertanyakan ketidakpekaan keputusan [peradilan] itu. Kami akan melakukannya,” katanya.
Poggiono menilai OJK sendiri mengikuti prosedur penanganan kasus Kresna Life. Berbagai langkah dilakukan hingga akhirnya izin usaha Kresna Life dicabut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel