Kementerian Keuangan telah mengenakan pajak rokok elektronik mulai 1 Januari 2024. Tarif pajaknya 10%, dan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 15%. Penerapan ini berdampak pada kenaikan harga produk rokok elektronik mulai dari jenis rokok cair sistem terbuka, tertutup, dan rokok elektronik padat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel