Kebijakan pemerintah yang membatasi pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40% hingga 75% pada jasa hiburan mendapat penolakan dari para pelaku usaha, termasuk Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Kebijakan ini dinilai memberatkan sektor pariwisata yang banyak menyerap tenaga kerja

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel