Bisnis.com, Jakarta – Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menerima 472 surat minat investasi atau letter of mind (LoI) dari sejumlah calon investor yang ingin menanamkan modalnya di IKN.
Plt. Presiden IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Khadimuljono mengatakan, pihaknya telah mengkaji secara intensif beberapa RUU yang masuk.
“Dari 472 [LoI] ini, berdasarkan penilaian, hanya 220 yang bisa disebut investor,” kata Basuki saat ditemui di Taman Ismail Marzouki, Jakarta, 8 Agustus 2024.
Sementara itu, Satgas Percepatan Investasi IKN akan mempercepat proses penanaman modal bagi sekitar 60 investor dari total 220 LoI.
Basuki mengaku optimis pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN akan mempercepat iklim investasi di ibu kota baru.
Dia berkata: Dua investor asing akan segera bergabung dengan Aiken. Dimana dua perusahaan asing beroperasi di bidang real estate.
“Kami akan coba akselerasi, ada dua [investor] dari luar negeri, China dan Jepang. Tidak hanya sektor residensial, hotel, tapi juga perkantoran,” ujarnya.
Basuki juga mengatakan dalam kesempatan ini, rencana pembentukan Satgas Penanaman Modal IKN sudah dilakukan sejak lama. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di IKN.
“Sudah lama [berencana membentuk gugus tugas], jadi Pak Bahleel bisa membantu mempercepat karena dulu Pak OIKN [Bambang Susantuno] ingin membentuk gugus tugas ya,” tutupnya. .
Sebagai informasi, OIKN berencana menggarap investasi di IKN sebesar 100 triliun dolar pada tahun ini. 51,35 triliun dolar telah diinvestasikan sejauh ini.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN). Kelompok kerja ini terbentuk setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Mongolia Nomor 25 Tahun 2024 pada Senin tanggal 5 2024.
Salah satu tujuan pembentukan kelompok kerja tersebut adalah untuk mendukung pengusaha dalam memperoleh izin usaha, kemudahan berusaha, dan menciptakan peluang investasi di wilayah dan yurisdiksi.
Sementara itu, dalam aturan tersebut, kelompok kerja yang dipimpin oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Pengatur Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahad Aliya mempunyai 9 tugas pokok.
Pertama, hal ini akan mendukung peningkatan koordinasi kebijakan antara ibu kota negara kepulauan dan kementerian, lembaga, dan daerah mitra terkait.
Kedua, koordinasi pengadaan tanah, perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta pengembangan dan penggunaan tanah untuk kegiatan investasi prioritas di ibu kota nusantara.
Ketiga, koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman modal di ibu kota Indonesia. Keempat, untuk meningkatkan investasi di ibu kota negara kepulauan, akan dilakukan kegiatan promosi bersama di dalam dan luar negeri.
Kelima, meningkatkan kerja sama pemangku kepentingan dalam pengembangan pusat keuangan di ibu kota nusantara. Keenam, di ibu kota nusantara, pemilik usaha didukung untuk mendapatkan izin usaha.
Ketujuh, memfasilitasi usaha para pengusaha, mendukung mereka dalam memperoleh hak atas tanah dan fasilitas investasi.
Kedelapan, mengintegrasikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk menggiatkan kegiatan investasi.
Kesembilan, mendukung terjalinnya pengawasan dan pengendalian terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal di ibu kota pulau.
Lihat Google Berita dan berita serta artikel WA lainnya