Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan pemerintah menawarkan izin usaha pertambangan batu bara (IUP) kepada perusahaan masyarakat atau lembaga keagamaan massal.

Lembaga keagamaan boleh menggunakan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), (PP) No. Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengubah PP Nomor XXV/2024. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan IUP batubara untuk lembaga keagamaan karena sumber dayanya masih melimpah.

“Karena cadangannya di atas 100.000 ton,” kata Arifin Tasrif di gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).

Organisasi keagamaan kemudian akan mengelola lahan yang digunakan dalam Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perlu diperhatikan oleh ESDM, lima bidang tanah yang sebelumnya diberikan PKP2B kepada lembaga keagamaan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, terkait jumlah kalori yang masuk dalam penghitungan IUP lembaga keagamaan, Arifin mengatakan kalori yang dikandungnya berada pada kisaran 4000 kalori.

“4.000 (kalori) bisa dimasukkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan aturan WIUPK yang dikeluarkan untuk memperbolehkan lembaga komersial dimiliki oleh suatu kelompok agama.

83 A, PP No. 25/2024.

Pasalnya, WIUPK yang dimaksud adalah lokasi eks konsesi pertambangan (PKP2B).

Melalui aturan di tingkat PP ini, Jokowi juga mengamanatkan bahwa ormas di unit usaha pertambangan harus memiliki saham mayoritas dan kepemilikan.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai ormas pengelola WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemilik PKP2B sebelumnya atau badan usaha terkait.

“Persoalan partisipasi kepemilikan dalam proyek harus lebih penting dan terkendali,” ujarnya.

Berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel Check