Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, persetujuan pemberian IUP kepada kementerian masih diproses melalui kementerian yang dipimpinnya.

Pemberian IUP kepada organisasi keagamaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UUD Pemerintah terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan kegiatan penambangan batubara;  

“Kemudian izin dari Kementerian ESDM akan datang ke sini, Hanya ada 6 (keagamaan) yang dicadangkan untuk organisasi keagamaan,” kata Arifin saat bertemu dengan Kementerian ESDM. Selasa (4/4). 6/2024).

Di samping itu, Enam agama yang disebutkan Arifin adalah Islam, Kekristenan Katolik Hinduisme Buddhisme dan Konfusianisme.

Sementara itu, Agus Cahyono Adi, Kepala Kantor Kerja Sama Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi organisasi keagamaan sebelum terjun di bidang pertambangan. Pemerintah.

Persyaratan tersebut meliputi keterampilan teknis yang harus dipersiapkan oleh organisasi manusia; Termasuk keterampilan keuangan dan keterampilan manajemen.

“Persyaratannya bersifat teknis, Harus memiliki keterampilan keuangan dan manajemen. “Kalau syaratnya tidak dipenuhi, kita tidak bisa melakukan penambangan,” ujarnya.

Agus mengatakan persetujuan tersebut akan digunakan melalui sistem tunggal di Kementerian Investasi/BKPM. Namun evaluasi teknis pemberian WIUPK kepada organisasi keagamaan masih dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Ia mengatakan, selain evaluasi teknis, Kementerian ESDM juga mempunyai kewenangan menentukan lokasi mana yang bisa diberikan kepada organisasi keagamaan.

“Tentunya saya akan update dulu wilayah yang saya kuasai di sini [ESDM], tapi saya tidak ingat,” kata Agus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan.

Perintah tersebut memuat Peraturan Pemerintah Nomor 96 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 (PP) Nomor (PP) Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Bumi dan Batubara.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat memberikan prioritas kepada lembaga organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi Pasal 83 A keputusan tersebut, dikutip Jumat (31/5/2024).

Sedangkan WIUPK merupakan bekas wilayah kontrak pertambangan batubara (PKP2B).

Melalui aturan PP ini, Jokowi juga mengamanatkan agar perusahaan pertambangan dimiliki dan dikendalikan secara mayoritas oleh kolektif.

Selanjutnya, badan usaha tidak akan bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau pihak terkait untuk mengelola WIUPK.

“Dalam bisnis besar, kepemilikan saham ormas keagamaan harusnya dikuasai mayoritas,” kata Jokowi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.