Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan sistem baru pendaftaran penyakit kronis (KRIS) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS (JKN). Dengan KRIS, pemerintah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang melayani program JKN.

Persiapan terus dilakukan antar kementerian/lembaga. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memastikan 3.057 rumah sakit siap menerapkan KRIS.

Selain itu, kerja sama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan perhitungan dalam pembayaran pajak dan penyelesaian bunga. . .

Pemerintah tidak punya banyak waktu. Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024, penerapan KRIS dimulai pada 1 Juli 2025. Artinya, sebelum tanggal tersebut, pemerintah harus menyelesaikan perhitungan dan menetapkan biaya dan manfaat program JKN, serta memverifikasi semuanya. RSUD. Memenuhi standar 12 KRIS.

Menteri Gabungan PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan penghitungan reformasi bantuan keuangan JKN sudah mendekati tahap akhir. Dia membenarkan, banyak kajian yang diputuskan kemudian mempertimbangkan kapasitas masyarakat dan keberlangsungan keuangan BPJS Kesehatan. 

Sementara iuran BPJS kesehatan tidak dinaikkan selama 4 tahun. Rendahnya anggaran ini diyakini menjadi penyebab klaim BPJS Kesehatan terhadap turunnya total anggaran. Terbaru, Juni 2024, rasio pendapatan yang dibutuhkan JKN sebesar 107,9%, lebih baik dibandingkan 104,7% pada akhir tahun 2023.

Sebelumnya BPJS Kesehatan hanya memberikan informasi kelas I dan kelas II. Namun, Muhadjir mengatakan, saat KRIS diterapkan tidak ada pembedaan kelas.

“Kesiapan pemerintah untuk menerapkan KRIS sedang diperhitungkan tahun depan, juga sedang menyelesaikan kajian manfaat klasifikasi kanker lainnya, tanpa membedakan kelas I, II atau III. berkualitas bagi peserta BPJS,” kata Muhadjir kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).

Sementara itu, Ketua Panitia Inspeksi dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menjelaskan, kenaikan tarif iuran JKN pada penerapan KRIS nantinya dapat menjadi salah satu upaya untuk menjamin stabilitas kesehatan DJS di BPJS Kesehatan. .

Bukan tanpa alasan, aset DJS Health tergerus akibat divestasi investasi berbentuk ekuitas yang digunakan untuk membayar asuransi kesehatan karena pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk mendanai klaim. Data terakhir menunjukkan nilai DJS pada Juni 2024 dibandingkan Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 16,68%. 

Sementara pada tahun 2023, investasi DJS tercatat sebesar Rp 4,43 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 1,35 triliun. Hingga akhir tahun 2023, investasi dan anggaran DJS sebesar Rp 35,99 triliun, kas dan DJS selesai. 2023 menjadi Rp52,27 triliun dari awal tahun 2023 Rp88,26 triliun.

Kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2022, ketika DJS mencatatkan peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp 25,14 triliun sehingga menjadikan kas dan setara kas pada akhir tahun 2022 menjadi Rp 88,26 triliun dibandingkan awal tahun 2022 sebesar Rp 63,12 triliun.

“Angka-angka ini menunjukkan perlunya kesehatan dan stabilitas DJS Kesehatan di masa depan. BPJS Kesehatan harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan, sebagai revitalisasi bagi non-entrant, serta menerapkan pengendalian dan pengendalian biaya yang baik terhadap pengeluaran.” Muttaqeen.

Senada dengan DJSN, BPJS Watch mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan stabilitas dana DJS Kesehatan. Timboel Siregar, Editor Oposisi BPJS Watch, berpendapat pendanaan JKN saat ini harus ditingkatkan. Jika tidak dilakukan, Timboel memperkirakan defisit keuangan akan seperti cerita buruk di era JKN pertama.

Berdasarkan laporan Bisnis, defisit BPJS kesehatan pada tahun 2014 mencapai Rp3,3 triliun, kemudian defisit Rp5,7 triliun pada tahun 2015, defisit lagi sebesar Rp9,7 triliun pada tahun 2016, kemudian defisit Rp9,75 triliun, dan defisit sebesar 11 triliun. 9,1 triliun pada tahun 2018, dan kembali defisit sebesar Rp 15,5 triliun pada tahun 2019. Baru pada tahun 2020 BPJS Kesehatan mencatatkan saldo DJS sebesar Rp 18,7 triliun.

“Tahun 2025 atau 2026 diperkirakan terjadi defisit keuangan, seperti 2014-2019 jika tidak ada upaya [meningkatkan] pendapatan DJS,” kata Timboel.

Sementara itu, terkait ketersediaan peralatan dan layanan yang dikelola Kementerian Kesehatan, pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah untuk meningkatkan 741 rumah sakit tersebut agar memenuhi status KRIS yang disyaratkan pemerintah. Hingga 20 Mei 2024, baru 2.316 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria standar KRIS, dari 3.057 rumah sakit yang memenuhi KRIS.

Dari 741 RS yang perlu ditingkatkan, rinciannya antara lain 63 RS tidak lolos standar KRIS, 12 diantaranya, 363 RS kurang 1 standar, 43 RS tidak memenuhi kriteria standar dan 272 RS tidak lolos. . 3 guru baru.

Untuk membantu rumah sakit memenuhi 12 kriteria sesuai standar KRIS, pemerintah juga memberikan suntikan dana. Secara umum, rumah sakit umum Kelas A mendapat tambahan pendanaan sebesar Rp 200-400 miliar per tahun yang menggunakan Dana Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian, rumah sakit umum kategori B mendapat anggaran Rp 50 miliar per tahun, dan untuk kategori C atau D yang tidak sesuai level 8-12 dan di daerah berpendapatan rendah mendapat bantuan alokasi khusus (DAK). dengan rata-rata. nilai Rp 50 miliar per tahun dengan rata-rata Rp 2,5 miliar per rumah sakit.

Sementara itu, bagi rumah sakit swasta, meski tidak mendapat dukungan langsung dari pemerintah, Kementerian Kesehatan memberikan bantuan teknis dan pendampingan dengan harapan dapat menggunakan dana swasta sebesar 200-500 miliar kip setiap tahunnya untuk implementasi KRIS. . Ke-12 syarat KRIS diatur dalam Pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024:

1. Bahan bangunan yang digunakan sebaiknya tidak mempunyai porositas yang tinggi

2. Angin

3. Pencahayaan ruangan

4. Tempat tidur

5. Petugas kesehatan di tempat tidur

6. Suhu kamar

7. Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, anak atau orang tua, dan penyakit menular atau menular.

8. Ukuran ruang perawatan dan kualitas tempat tidur (4 tempat tidur dalam 1 kamar)

9. sekat/gorden antar tempat tidur

10. Mandi di ruang pasien

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

12. Oksigen dimasukkan

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel