Bisnis.com, SELATAN TANGERANG – Organisasi Angkatan Darat (Organida) menolak rencana pemerintah merevisi batasan usia bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan wisata. 

Organda meminta pemerintah lebih fokus memantau dan menegakkan aturan yang ada terkait pembatasan usia pengoperasian angkutan umum seperti bus, dibandingkan mengubahnya.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua DPP Organida Angkutan Penumpang, mengatakan pihaknya tidak setuju jika pemerintah berencana merevisi batas usia operasional angkutan bus. Menurut dia, penegakan hukum dan pengawasan terhadap aturan yang ada mengenai batasan usia pengoperasian bus saat ini belum berfungsi maksimal.

“Kami tidak setuju pemerintah harus mengurusi batasan usia alat angkut, aturan yang ada sudah jelas sekali. Pemerintah belum memastikan kendaraan mana yang ada batasan usianya,” ujarnya. Sabtu (20.7.2024)

Pria bernama Sani ini mengatakan, saat ini 85% kendaraan penumpang tidak mematuhi peraturan yang ada dan sering terjadi kecelakaan. Namun, dia menilai pemerintah belum mengambil tindakan terhadap pengusaha transportasi bandel tersebut.

Menurut dia, sebaiknya pemerintah fokus mengawasi dan menegakkan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar aturan yang ada.

Kementerian Perhubungan sebelumnya berencana merevisi batasan usia operasional angkutan umum seperti AKAP dan bus wisata seiring dengan meningkatnya angka kecelakaan. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima informasi mengenai batasan usia pada bus angkutan umum. Terlebih lagi, saat ini dinamika dan teknologi angkutan umum berkembang pesat, oleh karena itu perlu dilakukan analisa dan evaluasi kembali. 

Di Indonesia, kendaraan antar kota antarprovinsi memiliki usia operasional maksimal 25 tahun, sedangkan lalu lintas wisata memiliki usia operasional maksimal 15 tahun. 

Ia bertanya, “Apakah batasan usia operasional yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor angkutan umum masih berlaku atau harus direvisi.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel