Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Keputusan Presiden No. Undang-undang 82/2023 tentang percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional menjadi agenda besar pemerintah saat ini.

Hampir seluruh kementerian, departemen, dan pemerintah daerah ikut serta mendukung portal bernama Electronic Government System (ESG).

Singkatnya, SPBE merupakan suatu bentuk layanan elektronik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhannya dalam satu portal, dengan keunggulan lebih cepat, tidak rumit, praktis dan efektif.

Pengelolaan kerja terpadu ini dikoordinasikan oleh Kementerian PAN-RB yang merupakan Ketua Kelompok Koordinasi Nasional SPBE dan mempercayakan kegiatannya kepada Peruri.

Kemajuan SPBE dinilai sangat efektif dengan adanya rencana jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek akan dilaksanakan pada triwulan III tahun 2024 melalui penerapan sembilan layanan prioritas terpadu sebagai landasan strategi digitalisasi pemerintah ke depan, yaitu: layanan pendidikan; kesehatan; Sosial; POLISI; pengelolaan kependudukan dasar dan identitas digital; pembayaran digital; pelayanan publik, SPLP, SSO, pusat data nasional; Platform pertukaran data; dan layanan pemerintah.

Lompatan besar yang akan dirasakan masyarakat dengan hadirnya SPBE adalah penyederhanaan 27.000 aplikasi milik berbagai kementerian dalam satu portal, sehingga memudahkan akses terhadap layanan pemerintah.

Secara empiris, beberapa negara yang menerapkan model SPBE melakukan lompatan besar, seperti India yang mampu menurunkan capaian pembangunan selama 7 tahun dari proyeksi 47 tahun.

Kemudian Estonia mengalami peningkatan kemiskinan sebesar 10 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun, dan Tiongkok mengalami penurunan kemiskinan secara eksponensial dari 5,7% menjadi 0,6% dalam kurun waktu 5 tahun (2015-2019). Kami juga berharap lompatan besar bisa terjadi di Indonesia berkat SPBE.

Penerapan SPBE merupakan cerminan dari kondisi saat ini dan merupakan bagian dari membangun arsitektur teknologi informasi (TI) yang mengutamakan administrasi publik agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk dapat meningkatkan beberapa indikator penting demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bersih. pemerintahan yang efisien, seperti peningkatan indeks persepsi korupsi, peningkatan kemudahan berusaha, dan peningkatan indeks penegakan hukum.

Menurut Scott L. Mitchell, presiden dan pendiri OCEG (Open Compliance and Ethics Group), dalam hal pendekatan manajemen risiko, penerapan SPBE merupakan kombinasi tata kelola, risiko dan kepatuhan atau disebut GRC. Riwan Ahmad Purwantono, akronim ini dimaksudkan sebagai gagasan atau konsep yang menggabungkan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan secara bersamaan dalam sistem manajemen suatu organisasi melalui suatu sistem terintegrasi yang mengintegrasikan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan, serta strategi, audit, SDM. pengelolaan. , dll.

GRC adalah pendekatan holistik dan terpadu terhadap manajemen dan pengembangan organisasi. Integritas dalam GRC diartikan sebagai suatu pendekatan yang menekankan tidak hanya pada satu elemen atau satu area saja, namun lebih pada seluruh elemen atau area yang mendukung efektivitas suatu organisasi.

Kami memahami bahwa keberhasilan SPBE tidak hanya ditentukan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan saja, namun harus didukung oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menunjukkan profesionalisme, integritas, loyalitas dan semangat pelayanan publik sesuai cita-cita SPBE. . para pendiri bangsa ini, terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV.

Menurut penulis, pemerintah perlu menjaga tingkat efisiensi hukum dalam pelaksanaan SPBE sesuai Perpres No. 82/2023. Untuk menuju ke arah tersebut, perlu dilakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menentukan efektivitas undang-undang tersebut.

Menurut Hans Kelsen efektivitas hukum adalah bagaimana seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang seharusnya ia berlakukan, dan norma-norma tersebut benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi, sedangkan menurut Soerjono Soekanto efektivitas hukum ditentukan oleh empat hal. faktor. yaitu: : Pertama, faktor hukum, yang menentukan sejauh mana ketentuan hukum memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Artinya, jika regulasi SPBE berdampak positif bagi masyarakat, pasti berhasil. Kedua, faktor penegakan hukum menentukan sejauh mana penyelenggara publik mempunyai kompetensi, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan/menegakkan ketentuan hukum.

Artinya, SPBE akan berjalan efektif jika kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta Perus menerapkan aturan SPBE dengan penuh tanggung jawab. Ketiga, faktor masyarakat menentukan sejauh mana suatu masyarakat sadar dan bersedia menaati hukum sebagai suatu peraturan.

Artinya SPBE dapat berjalan dengan baik jika masyarakat menggunakan portal SPBE sesuai dengan kebutuhannya. Keempat, faktor infrastruktur menentukan sejauh mana aturan dapat berjalan secara optimal karena kehadiran infrastruktur tersebut. Artinya SPBE dapat berjalan efektif jika portal SPBE merupakan aplikasi yang user-friendly dan mudah diakses serta memenuhi segala kebutuhan masyarakat.

Kami berharap seluruh komponen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta BUMN peserta SPBE dapat bekerja secara efisien dan efektif dengan konsistensi, profesionalisme, dan integritas guna mencapai tujuan bernegara yang mewujudkan kesejahteraan, kesejahteraan, dan kesejahteraan. Indonesia adil dan makmur dapat segera terwujud sesuai dengan cita-cita Indonesia Emas. Dengan harapan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.