Bisnis.com, Jakarta – Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, memiliki kebijakan perdagangan untuk melindungi atau mengatur pasar dan industri dalam negerinya.

Karena itu sangat penting menjaga kesehatan dan menjaga persaingan terbuka di pasar dalam negeri terhadap produk negara lain maupun produk sejenis yang dihasilkan oleh industri dalam negeri baik berupa manufaktur maupun produk pertanian.

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Perdagangan Multilateral atas Dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan UU No. 7 Tahun 1994 Negara Nomor 57 tanggal 2 November 1994.

Ketika perjanjian tersebut diratifikasi, berarti perjanjian tersebut menjadi bagian dari hukum nasional. Selain itu, pemerintah menerbitkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sangat memperkuat dan memperjelas penyelenggaraan perdagangan dalam dan luar negeri.

Oleh karena itu, seluruh kebijakan bisnis di Indonesia harus mengacu pada kedua undang-undang tersebut. Deklarasi berdirinya WTO di Marrakesh, Maroko pada tahun 1994 menyatakan bahwa tujuan perdagangan yang terbuka dan adil adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat seluruh negara anggota WTO.

Ada juga kebijakan ‘Pengobatan Nasional’. Artinya, produk impor tidak boleh dianggap terpisah dari produk dalam negeri jika sudah beredar di pasar dalam negeri. Selain itu, pelabuhan-pelabuhan tertentu diperuntukkan bagi impor produk-produk tertentu, sehingga diyakini akan menyulitkan produk-produk tertentu untuk masuk ke Indonesia.

Untuk menghindari praktik bisnis menipu yang bertujuan menguasai pasar dan berujung pada kehancuran industri dalam negeri, ada beberapa cara yang bisa diterapkan. Pertama, pencegahan sampah. Tindakan ini sering digunakan oleh suatu negara untuk melindungi pasar dan industri dalam negeri. Pemerintah dapat menetapkan tugas sementara untuk mencegah pemborosan.

Kecuali jika bea masuk dumping atau antidumping sementara atas impor terbukti terlalu tinggi, pemerintah akan mengembalikan kelebihan bea masuk dumping tersebut kepada importir yang diduga. Kedua, langkah-langkah keamanan. Berbeda dengan antidumping,

Badan perlindungan perdagangan seringkali sangat aktif dalam mengamati keadaan pasar dalam negeri dan industri barang yang diperdagangkan di dalam negeri dengan menganalisis data impor untuk produk tertentu serta menganalisis industri di negara tersebut untuk produk serupa.

Bea masuk protektif juga dapat dikenakan untuk sementara, jika jumlah pastinya tidak ditentukan. Ketiga, pajak imbalan. Langkah ini dilakukan ketika produk diketahui diimpor dari negara yang diduga mendapat subsidi untuk meningkatkan persaingan. Pada langkah ini diperlukan intelijen pasar dan memberikan informasi yang akurat untuk mengkonfirmasi bukti awal.

Keempat, Tarif dan Tarif. Indonesia telah mengikat bea masuk hingga 95% dari garis tarif dengan rata-rata bea masuk sebesar 6% dan rata-rata bea masuk yang dapat ditingkatkan hingga 40% seperti terlihat pada Tabel XXI.

Kelima, Surat Keterangan Asal (SKA). WTO belum berhasil mengembangkan formula yang berlaku untuk seluruh produk anggota yang berhak mendapatkan preferensi berupa kelonggaran atau pengurangan bea masuk. Pelaksanaan SKA diserahkan kepada anggota.

Keenam, pelabelan dan pengemasan. Setiap negara menentukan format atau bahasa yang akan ditambahkan pada label produk untuk memberikan klarifikasi atau perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, jika ada produk pakaian yang tidak dikemas sesuai ketentuan, maka dianggap tidak sah dan ditolak masuk.

Alat-alat di atas tidak digunakan dengan benar di Indonesia, sehingga diduga kurang dipahami oleh para pembuat kebijakan.

Seperti antidumping dan proteksi perdagangan yang tiba-tiba mengenakan pajak 200%, lalu membentuk satgas penanganan produk ilegal, dan akhirnya memutuskan impor barang dari pelabuhan tertentu dan berbagai aturan lainnya dengan keppres. 61/2024 tentang keseimbangan produk dan berbagai prosedur perizinan yang memakan banyak waktu dan biaya.

Semua kebijakan tersebut telah menyebabkan menurunnya kepercayaan internasional, karena tidak semua perjanjian internasional yang disepakati dan disetujui telah dilaksanakan. Pemerintahan baru diharapkan mengkaji ulang seluruh kebijakan perdagangan yang tidak lagi dipandang sebagai pemadam kebakaran, serta membenahi organisasi KADI dan KPPI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA