Bisnis.com, Jakarta – Apa ekspresi terpenting masyarakat Indonesia saat memperingati Hari Tani Nasional (HTN) atau yang dikenal dengan Hari Penataan Ruang Pertanian (Hantar) pada tanggal 24 September 2024?

Didirikan Bung Karno dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Pertanian, HTN kerap dirayakan di kalangan organisasi masyarakat sipil di bidang pertanian dan sektor pertanian.

Sementara itu, Cabang ATR/BPN merayakan Hantar dengan berbagai kegiatan.

Mengingat waktu yang tersisa kurang dari sebulan hingga Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden RI (20 Oktober 2024), maka penting untuk menengok kembali HTN dan Hantar 2024. Salah satu proyek kebijakan nasional yang penting untuk dipertimbangkan adalah reformasi pertanian yang dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo (2014-2024), dengan aspek positif dan negatifnya.

Berdasarkan asumsi tersebut, kita dapat membuat prediksi terhadap perkembangan pertanian pada masa pemerintahan Prabowo (2024-2029).

Salah satu perspektif yang penting untuk diperhatikan dalam konsepsi dan pelaksanaan pembangunan pertanian adalah perspektif ekonomi. Pendekatan pembangunan pertanian yang bersifat multifaset pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi penerima manfaat pembangunan pertanian.

Kesejahteraan menjadi kata kunci di akhir setiap proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat dan negara. Terpuaskannya kebutuhan fisik dan mental masyarakat merupakan salah satu indikator kualitas dan kuantitas pembangunan pertanian.

Gagasan reformasi pertanian sejalan dengan Rencana Pembangunan Ekonomi Nasional era Jokowi disusun dalam rencana pengentasan kemiskinan yang dihadapi sebagian masyarakat Indonesia. Pada era Presiden Jokowi, konsep ini disebutkan dalam RPJMN 2015 hingga 2019, RPJMN 2020 hingga 2024, dan RKP setiap tahun 2017 hingga 2024.

Konsep dan strateginya tertuang dalam Perpres Nomor 2. Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagaimana telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 86. Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Pertanian. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pertanian efektif telah berakhir.

Di era Prabowo, hal ini harus diperkuat agar implementasi reformasi pertanian dapat berlanjut dengan cepat dan efektif, serta keadilan agraria terwujud dalam kesejahteraan sosial dan kemajuan sosial ekonomi di lapangan.

Undang-undang reforma agraria perlu diperkuat dengan menyusun rancangan undang-undang reforma agraria yang disusun oleh presiden bersama DPR. Dengan dukungan politik yang kuat dari DPR, maka pelaksanaan reformasi pertanian akan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Pembangunan pertanian sebagai program ekonomi secara teoritis dapat dilihat dari tiga landasan ideologi yang berbeda: kapitalisme, sosialisme, dan aliran neo-populis. Reforma agraria dapat diposisikan sebagai program ekonomi nasional melalui kacamata sistem ekonomi bebas dan dukungan terhadap aliran kapitalis. Pembangunan ekonomi mengutamakan penanaman modal yang besar.

Dalam pandangan ini, tanah dianggap sebagai aset yang dikuasai dan dimiliki oleh pemilik tanah besar melalui korporasi.

Masyarakat banyak yang bekerja sebagai buruh (buruh) yang bekerja di sawah. Kepemilikan tanah mengutamakan orang kaya. Sedangkan masyarakat miskin hanya menjadi buruh di ladang orang kaya.

Aliran pemikiran selanjutnya yang berhubungan dengan sistem ekonomi kapitalis adalah aliran sosialis. Mengingat hal ini, reformasi pertanahan ditetapkan sebagai program strategis pemerintah untuk menyeimbangkan pengelolaan dan kepemilikan tanah oleh sebanyak mungkin orang.

Perampasan tanah dari pemilik swasta dan organisasi korporasi yang sebelumnya dikelola dengan cara kapitalis adalah tujuan utama metode pembangunan pertanian sosialis. Kepemilikan dan penguasaan tanah yang sama sama dengan tingkat pertanian di negara tersebut.

Harapannya, kesejahteraan masyarakat akan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Di sisi lain, aliran neo-populisme merupakan metode konseptual reformasi pertanian ketiga yang diupayakan dilaksanakan di Indonesia sejak 24 September 1960 melalui UU No.2. Mei 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Pertanahan Pertanian yang biasa disebut UUPA. Prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah dan hak milik menjadi pilar utama sistem perekonomian neo populis yang terdapat dalam UUPA.

Pengakuan penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan hak atas tanah di bidang pertanian. Di sisi lain, UUPA mengakui hak-hak pemilik tanah. Masyarakat mempunyai tanah.

Menurut Alm. Bapak Gunawan Wiradi, pakar pembangunan pertanian IPB, aliran neo-populis merupakan sebuah perpaduan yang berhasil diorganisir oleh pendiri NKRI dalam UUPA di era Jokowi, dan hal ini perlu dilakukan. bersaing dengan penerapan kebijakan kapitalis. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan pertanian terhenti dan menimbulkan distorsi yang signifikan dalam prosesnya.

Di masa Prabowo, hal ini perlu diperbaiki sepenuhnya. Reforma agraria harus diposisikan sebagai representasi pembangunan ekonomi neo-populis, landasan Pancasila untuk mencapai “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Harapan masyarakat, pembangunan negara menuju Indonesia Emas pada masa pemerintahan Pak Prabowo (2024-2029) akan lebih berkeadilan sosial dan berhasil, serta meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Petani yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia harus menerima manfaat sebesar-besarnya dari pembangunan pertanian. Selamat Hari Petani Nasional 2024!

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel