Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI menyoroti sederet modus penipuan simpanan dengan suku bunga tidak masuk akal yang kerap marak terjadi. Sayangnya masih banyak masyarakat yang tergiur dan menjadi korban

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mencatat, dalam dua tahun terakhir, ada dua modus investasi yang menawarkan bunga tinggi dengan nilai tabungan fantastis.

“Kasus pertama tahun 2022, kami tidak menyebut banknya, tapi pelapor bilang ada kasus [simpanan] senilai Rp 15,58 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Menara BTN, Selasa (8/5). /2024)

Kemudian pada tahun 2023, Ombudsman kembali mendapat laporan kasus penipuan simpanan senilai Rp 4,9 miliar.

Dalam kedua kasus tersebut, kata dia, dalam prosesnya, simpanan tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak tercatat di perbankan dan adanya pemalsuan yang dilakukan oleh pegawai bank yang tidak jujur.

Lebih lanjut, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman mendorong perbankan mempertimbangkan opsi percepatan lelang aset tersangka untuk mengembalikan dana kepada korban, mengingat kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan bank.

Selain itu, ia juga meminta perbankan memperkuat dan memperbaiki sistem internalnya untuk mencegah terjadinya penipuan di kemudian hari.

Pada kesempatan itu, Ombudsman RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BTN untuk meminta informasi dan klarifikasi sebagai upaya mencegah maladministrasi pelayanan publik di sektor perbankan. .

Sementara nama BTN sedang banyak dibicarakan. Kasus tersebut bermula ketika sejumlah pemilik dana menggandeng mantan pegawai BTN berinisial ASW untuk menyimpan dana di bank tersebut dengan janji bunga 10% per bulan atau 120% per tahun.

Padahal, suku bunga seperti itu belum pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak tunduk pada peraturan bank.

“Yang jelas [setelah pembahasan sebelumnya], produk simpanan yang diklaim masyarakat tidak diketahui BTN,” kata Yeka.

Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran suku bunga tinggi yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Merujuk situs resmi LPS, dikutip Sabtu (30/3/2024), LPS hanya menjamin tingkat bunga sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. Untuk mata uang asing (valas) sebesar 2,25%. Suku bunga jaminan ini berlaku mulai 1 Februari 2024–31 Mei 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel