Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI menyarankan agar iuran Dana Perumahan Negara (Tapera) ditanggung seluruhnya oleh pekerja, bukan pengusaha.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menyarankan agar iuran Tapera bisa menjadi tanggung jawab pekerja sepenuhnya tanpa melibatkan pengusaha.

“Sumbangan Tapera ini tidak boleh melibatkan pengusaha, jadi harus mencakup kesadaran para pekerja untuk menjadi anggota Tapera,” kata Yeka saat ditemui di kantor BP Tapera, Senin (6/10/2024).

Yeka menjelaskan, hal ini perlu diperhatikan agar tidak mempengaruhi arus kas perseroan. Dengan demikian, iklim investasi di Indonesia akan tetap terjaga di masa depan.

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara menyeluruh.

“Pertama, konsep Tapera harus disosialisasikan dengan baik. Saya yakin kalau konsepnya bagus, tidak akan ada yang meragukan konsep Tapera,” ujarnya.

Pelaksanaan program “Tapera” dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Penyelenggaraan Dana Perumahan Negara Nomor 25 Tahun 2020.

Ayat 1 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran dana peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji resmi peserta.

Khusus bagi peserta pekerja, iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari upah.

Sementara itu, bagi wiraswasta, peserta menanggung seluruh jumlah iuran dana, yaitu 3%.

FYI, Tapera banyak ditolak oleh asosiasi pengusaha. Sebelumnya, Direktur Utama Apindo Shinta V. Kamdani mengatakan Apindo membantah wacana program Tapera bagi pekerja swasta menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Perumahan Negara.

Apindo dengan tegas menolak penerapan undang-undang ini. Apindo melakukan serangkaian diskusi, kesepakatan, dan mengirimkan surat kepada presiden terkait Taper, jelas Shinta.

Berdasarkan hal tersebut, Apindo mengimbau pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang memungut iuran Tapera sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

Penolakan terhadap Tapera juga datang dari serikat pekerja. Memang benar, baru-baru ini para buruh melakukan demonstrasi untuk meminta pemerintah membatalkan kebijakan Tapera.

“Jika hal ini tidak dibalik, akan ada gerakan yang lebih luas di Indonesia yang menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Oleh karena itu, usulan Ombudsman untuk memungut iuran Tapera sepenuhnya dari pegawai jelas ditolak.

Pasalnya, diakui Saeed Iqbal, pendapatan pekerja kini turun hampir 12 persen, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh21. 

“Pegawai bisa pulang kampung hanya dengan membawa gaji,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA