Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia bereaksi terhadap penolakan Program Pemeliharaan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan pengusaha. Bahkan, ombudsman menyarankan agar biaya iuran bisa ditanggung seluruhnya oleh pekerja.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran Tapera nantinya menjadi full time bagi pekerja, tidak termasuk pemberi kerja.

“Donasi Taperos ini tidak boleh melibatkan pengusaha, jadi tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pekerja untuk menjadi anggota Taperos,” ujarnya, Senin, saat ditemui di kantor BP Tapera (10/6/2024).

Yeka menjelaskan, hal ini perlu diperhatikan agar tidak mempengaruhi tingkat arus kas perusahaan Indonesia. Oleh karena itu, situasi investasi di Indonesia akan selalu terdukung di masa depan.

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan pemerintah harus memberikan bantuan yang komprehensif terlebih dahulu.

“Ide pertama Taperos harus terkoneksi dengan baik. Saya yakin kalau ide ini bagus, tidak akan ada yang meragukan ide Tapera,” ujarnya.

FYI, Tapera banyak mendapat penolakan dari kalangan dunia usaha. Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengungkapkan Apindo menolak membicarakan program Tapera bagi pekerja swasta karena UU No. 4 tentang penyelamatan perumahan rakyat pada tahun 2016

“Apindo telah mencabut habis berlakunya undang-undang ini. Apindo banyak berdiskusi, berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada presiden terkait Tapera,” jelas Shinta.

Berdasarkan hal tersebut, “Apindo” meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan Peraturan Pemerintah (VP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa iuran Taperos sebesar 2,5% akan diperuntukkan bagi pekerja dan 0,5% bagi pengusaha.

Namun penolakan datang dari serikat pekerja. Faktanya, para pekerja baru-baru ini memulai protes yang meminta pemerintah untuk menarik kebijakan program Taperos.

“Jika hal ini tidak dihentikan, maka akan terjadi tindakan yang meluas di seluruh Indonesia yang melibatkan banyak lapisan masyarakat,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Oleh karena itu, usulan Ombudsman agar iuran Taperos dikenakan pajak penuh kepada pegawai akan mendapat tentangan keras. Pasalnya, Said Iqbal mengakui saat ini ada pengurangan pajak pegawai sekitar 12%, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh21. 

“Tidak menutup kemungkinan para pekerja akan pulang hanya dengan membawa slip gaji,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel