Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan berbagai tantangan dalam pembuatan regulasi wajib asuransi.
Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan tantangan utama adalah harmonisasi kebijakan antara lembaga/lembaga pemerintah yang mengawasi sektor keuangan dan yang mengelola program wajib, seperti mobil.
Tantangan lainnya adalah sosialisasi yang tepat mengenai kewajiban Program Asuransi Wajib kepada masyarakat luas, dan mekanisme pelaksanaan program asuransi wajib yang mudah, efisien dan tidak membebani masyarakat, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya. Kamis. (Kamis). 11/7/2024).
Ogi menjelaskan, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai tujuan pemerintah. .
Setelah diterapkannya program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) atas kecelakaan lalu lintas, setiap pemilik mobil wajib menambahkan risiko TPL pada saat membeli asuransi mobil. Sesuai Peraturan OJK (POJK) 69/2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat dilaksanakan secara individu maupun konsorsium sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan oleh OJK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya dikaitkan dengan pihak ketiga. . Asuransi tanggung jawab hukum dan kecelakaan lalu lintas, namun bidang lain mungkin ditanggung tergantung pada kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, Ogi menegaskan, PP program asuransi wajib akan fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terhadap kendaraan bermotor. “Pelaksanaan Program Asuransi Wajib ini menitikberatkan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan harta benda akibat kecelakaan kendaraan bermotor, baik kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan bangunan umum”, kata Ogi.
PP program asuransi wajib sedianya akan keluar pada tahun ini, namun aturan tersebut ditunda hingga tahun depan. Hal tersebut diungkapkan Vice President Bidang Teknik AAUI Wayan Pariama pada Workshop Asuransi Wajib di Jakarta, Kamis (16/5/2024). “Awal tahun ini saya sudah WA di BKF, tapi tahun ini sepertinya tidak bisa, karena tidak ada dalam agenda pemerintah tahun ini,” ujarnya.
Wayan mengatakan peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. AAUI berupaya untuk mendorong agenda ini pada akhir tahun depan. Setelah PP tersebut diterbitkan, regulator dapat mengatur lebih detail mengenai asuransi wajib melalui POJK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel