Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan strategi anti-fraud di bidang inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK). |

Penipuan adalah perbuatan yang dengan sengaja menyimpang atau lalai bertindak, memperdaya, menipu atau mengelabui penyelenggara ITSK, konsumen atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian dan memungkinkan penipu memperoleh keuntungan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis penipuan yang terjadi di ruang ITSK antara lain korupsi, suap, penerimaan ilegal, pemerasan, penyalahgunaan aset (termasuk uang tunai, inventaris dan aset lainnya) dan penipuan pengungkapan informasi rahasia. |

OJK menyatakan, kerugian akibat penipuan di sektor ITSK terkait dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap platform digital (sering disebut digital trust). |

“Mengingat kepercayaan digital sebagai landasan utama industri ITS, hal ini tentunya akan memberikan dampak yang signifikan,” tulis OJK di Instagram resminya, Sabtu (29 Juni 2024).

Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan beberapa strategi anti-fraud yang dapat diterapkan oleh departemen ITSK. Pertama, memprediksi jalannya peristiwa penipuan dan karakteristik serta luasnya potensi penipuan, dan menerapkannya dalam bentuk sistem pengendalian penipuan. Kemudian menerapkan manajemen risiko khususnya yang melibatkan sistem pengendalian internal. |

Hal ini kemudian memasukkan prinsip-prinsip dasar manajemen risiko, khususnya pengendalian internal dan tata kelola yang baik. Terakhir, menciptakan kesadaran dan budaya etis dalam organisasi yang menolak kemungkinan terjadinya kecurangan. |

OJK juga memaparkan empat pilar strategi anti-fraud. Yang pertama adalah pencegahan, termasuk kesadaran anti-penipuan, identifikasi kerentanan, dan kebijakan terkait karyawan (KYE). Kedua pengujian tersebut meliputi indikator kecurangan (red flags), deteksi kecurangan dalam aktivitas perbankan, pelaksanaan audit internal dan eksternal, mekanisme penanganan pengaduan (whistleblowing), audit mendadak dan sistem pemantauan.

Tiga kategori investasi, penilaian dan tindak lanjut meliputi pelaporan, investasi dan sanksi. Keempat pemantauan, pelaporan dan sanksi adalah pemantauan, evaluasi dan pelacakan. |

Selain menerapkan langkah-langkah strategis, OJK telah mengumumkan beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk mencegah dan menangani Fraud: POJK No. 12/POJK.01/2017 POJK No.23/POJK. 01/2019 POJK No.39/POJK.03/2019 POJK No.12 Tahun 2017

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel