Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap rencana penyempurnaan Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Bidang Usaha Asuransi Properti dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Audit tersebut terutama berkaitan dengan penetapan tarif khusus untuk asuransi kendaraan listrik. Untuk konteksnya, tarif premi asuransi kendaraan listrik saat ini juga berlaku untuk peraturan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ivan Pasila mengatakan saat ini banyak perusahaan asuransi yang menggunakan aturan tarif batas atas EV sekaligus memantau perilaku berisikonya.
“Saat ini, industri telah mulai membangun database untuk melacak pengalaman risiko yang ditanggung [yang ditanggung untuk kendaraan listrik]. Risiko yang berbeda dipetakan oleh industri kendaraan bahan bakar yang berbeda. Tentu saja identifikasi risiko ini harus terus dilakukan. dipelajari dan dikembangkan ke depan,” kata Ivan kepada Bisnis, awal pekan ini (1 Oktober 2024).
Ivan juga menjelaskan, OJK juga mengumpulkan data yang diperoleh dari pelaku industri sebagai bahan dasar kajian. Hal ini nantinya akan menjadi database dan juga alat ukur untuk mengetahui risiko-risiko dalam asuransi mobil listrik yang dapat ditanggung oleh industri asuransi.
“Saat ini tim teknis sedang mendiskusikan apakah perlu dilakukan perubahan tarif. Karena saat ini ketentuan tarifnya sudah berupa floor dan plafon, maka yang perlu dicermati apakah premi EV [Kendaraan Listrik] masih dalam batasan tarif yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, harga premi asuransi mobil diperoleh dari harga mobil dikalikan premi yang tercantum dalam SEOJK 6/2017 Lampiran IV. Batas atas dan bawah dalam SEOJK terbagi menjadi 3 wilayah yaitu Wilayah 1 yang terdiri dari Pulau Sumatera dan sekitarnya, kemudian Wilayah 2 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta Wilayah 3 yaitu wilayah selain Wilayah 1 dan 2.
Misalnya saja di wilayah 1 untuk kategori kendaraan non bus dan non truk kategori 2 dengan kisaran harga Rp 125 juta hingga Rp 200 juta, batas atas tarif premi sebesar 4,20% dan batas bawah sebesar 3,82%. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel