Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kewajiban asuransi pihak ketiga (TPL) mobil dan sepeda motor dapat memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan dan tuntutan pihak yang dirugikan.

Tanggung jawab pihak ketiga atau tanggung jawab pihak ketiga adalah asuransi yang menjamin kerusakan di luar pokok permasalahan. Produk ini melengkapi layanan yang sudah ada seperti pengobatan Jasa Raharja atau BPJS kesehatan untuk asuransi jiwa, asuransi mobil untuk kendaraan rusak serta tanggung jawab pihak ketiga atas dampak eksternal dari barang yang sudah ditanggung. Bentuknya dapat memperbaiki pagar rumah yang terkena kecelakaan dan fasilitas umum seperti jembatan yang bengkok akibat kecelakaan.

Kepala Eksekutif Asuransi OJK, Pengawas Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada tahun 2023, menurut data yang dipublikasikan Kepolisian RI, akan terjadi sekitar 150.000 kecelakaan yang menimbulkan kerugian materi sekitar Rp300 miliar.

Jadi kalau dirata-rata, kerugiannya kurang lebih Rp2 juta per kasus kecelakaan, kata Ogi, dikutip dari tanggapan tertulis pada konferensi pers RDKB Juli 2024, Jumat (08/09/2024).

Augie menjelaskan, produk asuransi TPL saat ini bersifat sukarela. OJK mencatat, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum pihak ketiga berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta pada periode 2017-2021. 

Sedangkan dari hasil analisis demografi yang dilakukan Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan hingga Juni 2024, sekitar 60% korban kecelakaan adalah pelajar dan lanjut usia dengan usia non-produktif.

Oleh karena itu, jika kerugian ekonomi berupa TPL dialihkan ke asuransi melalui produk asuransi TPL, maka biaya sosial atas kerugian yang ditanggung masyarakat dapat dialihkan ke perusahaan asuransi, kata Ogi. 

Augie memahami adanya kekhawatiran masyarakat bahwa wajib TPL yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 akan menjadi beban asuransi. Sebab, dengan manfaat yang diberikan, masyarakat membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Untuk meredakan kekhawatiran tersebut, Augie menjelaskan pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme timbal balik berdasarkan hukum bilangan besar dalam menghitung kerugian dan biaya premi untuk suatu cakupan risiko tertentu.

“Jadi kami berharap dengan asuransi TPL masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan aman serta menanamkan perilaku berkendara yang lebih baik,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel