Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan perusahaan asuransi bermasalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi).
Direktur Utama Asuransi, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan komitmen polis tersebut sejalan dengan restrukturisasi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang dilakukan Jiwasraya yang mencapai Rp 37,98 miliar (99). jumlah selanjutnya yang akan ditransfer adalah Rp 124 miliar.
Sementara itu, Ogi menambahkan, tawaran baru diberikan kepada pihak yang menolak restrukturisasi dengan menjelaskan skema restrukturisasi tersebut lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan sisa skema restrukturisasi bagi Jiwasra.
“Jivasraya membuat pemegang polis yang menolak restrukturisasi menerimanya. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, 65,6% pemegang polis yang awalnya menolak restrukturisasi kini menerima usulan skema restrukturisasi,” tulis Ogi. jawabannya pada Selasa (7/10/2024).
Ogi menambahkan, proses penawaran kembali opsi restrukturisasi kebijakan kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah beberapa kali diperpanjang, terakhir hingga 30 Juni 2024.
Selain itu, OJK terus meminta Jiwasraya untuk mengelola dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mengembangkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis yang belum menerima restrukturisasi. OJK juga tetap menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk itu OJK meminta Jiwasraya menghormati dan melaksanakan keputusan yang mempunyai akibat hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Sementara untuk kasus Wanaartha Life, Ogi mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berjalan selama ini. Setiap saat, OJK selalu meminta pemilik Wanaartha kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang menimpanya.
Selain itu, OJK Wanaartha Life mengatakan tim settlement juga telah menyelesaikan penyaluran dana jaminan tahap pertama kepada pemegang polis secara pro rata.
Selanjutnya tim likuidasi mengajukan permohonan dana jaminan putaran kedua dan AJK menyetujui permohonan pembayaran putaran kedua, kata Ogi.
Berdasarkan laporan yang dikirimkan tim penyelesaian, diketahui saat ini tim sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada tertanggung yang akan dibayarkan secara pro rata pada bulan Juni hingga Juli 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel