Bisnis.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mengapa sulitnya menghilangkan perjudian online dengan rekening bank yang diblokir. Namun, pihak berwenang meminta bank untuk membuat sistem yang memungkinkan uang ilegal ditransfer melalui sistem perbankan.

Wakil Presiden OJK Mirza Adityaswara mengatakan, sulitnya mengusut aktivitas perjudian di bank karena nilainya sangat kecil dan jumlah rekeningnya sangat banyak.

“Saat ini kami menutup atau menutup sekitar 5.000 akun. Upayanya tidak berhenti sampai disitu. Akun ini bisa kita selidiki, sebenarnya masuk ke mana,” ujarnya dalam forum diskusi kelompok dengan redaksi media di Batam, Sabtu (8/6/2024). ).

Dia mengatakan, kemampuan bank dalam mengusut transaksi mencurigakan tidak signifikan karena jumlah PPATK yang dilaporkan sedikitnya Rp 500 juta. Faktanya, itu adalah hal yang paling tidak berharga dalam perjudian online.

Oleh karena itu, lanjutnya, kita perlu mengembangkan sistem untuk mendeteksi perjudian online. Menurutnya, perbankan harus membuat sistem agar bisa mengakuisisi lebih banyak properti perjudian.

“Harus dibuatkan rekening. Kalau bisnis PPATK dilaporkan lebih dari Rp 500 juta. Kalau judi online tidak Rp 500 juta. Jumlahnya kecil, sebaiknya bank dilacak untuk memperingatkan pergerakan asing. dari rekening kecil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengerahkan tenaga dunia usaha untuk menghilangkan risiko hingga menurunkan peredaran uang atau nilai transaksi di sektor tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan pada kuartal I tahun 2024, nilai transaksi sektor perjudian online mencapai Rp 100 triliun.

“Pada semester I tahun 2024 ini transaksinya sekitar Rp 100 triliun sehingga aktivitas perjudian online ini sangat terganggu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Mei 2024.

Selain itu, disepakati bahwa kepala negara harus mengurangi peredaran uang dalam perjudian secara signifikan.

Meski demikian, diakui Budi, belum ada target khusus dari Surakarta hingga Presiden terkait penurunan persentase nilai transaksi tersebut, sehingga dunia usaha bisa mengurangi perjudian online di kemudian hari.

“Kami belum tahu, namun hal ini seharusnya menjadi hal yang signifikan, bahkan dengan langkah-langkah nyata ini, bahwa perjudian semakin meluas secara online,” tutup Budi.

Sedangkan pada tahun 2023, sekitar 3,2 juta warga akan bermain online dengan 80% persen bermain di bawah Rp 100 ribu.

Padahal, berdasarkan pantauan PPATK, akan ada 168 usaha perjudian dengan potensi omzet Rp 327 triliun pada tahun 2023. Di sisi lain, OJK mencatat ada 5.000 rekening yang ditutup karena adanya aktivitas tidak wajar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel