Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 28 Oktober 2024, masih ada sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau sudah mengajukan calon uji tuntas. TIDAK

Jumlah tersebut turun dibandingkan Agustus tahun lalu, ketika 10 perusahaan asuransi masih belum memiliki aktuaris. TIDAK

Terkait kepatuhan aktuaris, Direktur Utama Badan Pengatur Dana Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK (PPDP) Ogi Prastomiono mengatakan, regulator akan terus memantau penerapan langkah regulasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. dengan aturan. TIDAK

Jumat (1/11/2024). TIDAK

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI), sebuah organisasi yang menerbitkan sertifikasi aktuaria dari sudut penyediaan tenaga ahli aktuaria.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menunjuk seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan untuk menjalankan fungsi aktuaria dan harus memiliki kualifikasi aktuaria, memiliki izin dari otoritas yang berwenang, dan memiliki pengalaman kerja. Telah bekerja di bidang aktuaria minimal 3 tahun dan menjadi anggota asosiasi profesi aktuaris (dalam hal ini PAI). TIDAK

Kinerja aktuaris sangat penting bagi perusahaan asuransi karena merupakan salah satu ukuran yang harus dilakukan terutama berkaitan dengan penerapan PSAK 117 (sebelumnya dikenal dengan PSAK 74). PSAK 117 diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. TIDAK

Selain itu, tanggung jawab aktuaris perusahaan asuransi dan reasuransi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Perasuransian dan Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Industri Perasuransian No. 40 dikendalikan oleh TIDAK

Ayat 1 Pasal 17 “Peraturan” tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib mengerahkan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan usaha yang dijalankannya untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan asuransi yang baik. TIDAK

Masih mengacu pada pasal yang sama, ayat (2) mengatur bahwa perusahaan asuransi, perusahaan takaful, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi takaful wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup secara mandiri dan sesuai aturan. Bisnis yang dilakukan oleh mereka. Standar praktik yang berlaku untuk mengelola dampak finansial dari risiko yang dihadapi oleh perusahaan. TIDAK

Sementara itu, OJK mencatat hingga September 2024, aset industri asuransi mencapai Rp 1,142 triliun. TIDAK

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel